SuaraJatim.id - Kapolres Lamongan, AKBP Harun menjelaskan motif Sunarto, otak di balik kasus pembunuhan terhadap Hj Rowaini, ibu mertua dari Sekretaris Daerah (Sekda) Lamongan Yuhronur Efendi.
Untuk membisa merancang kasus pembunuhan ini, Sunarto mengimingi-imingi uang Rp 200 juta kepada tersangka Imam Winarto untuk membunuh ibu tirinya itu.
"Motif otak pelaku dalam kasus ini adalah sakit hati, kemudian menyuruh Imam Winarto (37) sebagai eksekutor dengan imbalan Rp 200 juta," kata Harun seperti dikutip dari Antara, Rabu (12/2/2020).
Motif pembunuhan ini lantaran Sunarto tak terima dengan keberadaan korban yang dianggap menjadi orang ketiga di keluarga orang tuanya.
Setelah tergiur dengan upah yang dijanjikan, akhirnya Sunarto memberikan uang muka kepada Imam sebesar Rp 200 ribu untuk bisa mengeksekusi korban.
"Eksekutor Imam Winarto menerima uang awal Rp 200 ribu sebagai tanda jadi, dan sisanya akan dibayar setelah berhasil membunuh korban," ujarnya.
Tersangka Imam, kata Harun, membunuh dengan cara menusuk leher korban sebanyak tiga kali, dua di bagian kiri dan satu di kanan. Pisau yang dibuat untuk membunuh korban patah di bagian gagangnya, pisau tersebut menurut pengakuan pelaku adalah pisau pusaka.
Diketahui, kasus pembunuhan itu terhadap Hj Rowaeni, mertua Sekda Lamongan terjadi di Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, terjadi pada Jumat (3/1) malam. Korban ditemukan masih mengenakan mukena dan tergeletak dengan kondisi darah berceceran di musala rumah.
"Barang bukti yang kami amankan satu buah HP merk Samsung J Prime warna silver, satu dos book HP merk Samsung tipe J Prime milik korban, satu kaos oblong warna abu-abu masih ada bercak darah, satu celana pendek jeans warna biru milik pelaku, satu bilah pisau pusaka (alat membunuh korban)," kata dia.
Baca Juga: Ibu Mertua Sekda Lamongan Dibunuh, Leher Ditusuk-tusuk Pakai Pisau Pusaka
Tersangka, terancam dengan Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Kemudian, pasal 338 KUHP dengan hukuman karena makar mati dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun, pasal 364 ayat 4 KUHP dengan pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Berita Terkait
-
Mertua Sekda Lamongan Dibunuh Imam di Musala, Mukena Korban Banjir Darah
-
Tak Sudi Nikah dengan Ayahnya, Sunarto Rancang Bunuh Mertua Sekda Lamongan
-
Didakwa Hukuman Mati, 3 PRT Aulia Kesuma Sebut Sia-sia Bantah Tuduhan Jaksa
-
Ikut Bantu Aulia Kesuma Santet Suami, 3 PRT Didakwa Hukuman Mati
-
JPU Sebut Tersangka Berhubungan Badan Sebelum Bakar Suami, Aulia Menangis
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Bisnis Maut: Nenek di Jombang Tewas Dibakar
-
9 Hektar Kebun Kopi di Ijen Dirusak, Polisi Buru Pelaku!
-
BRI Hadirkan Pengusaha Muda BRILiaN 2025 untuk Wujudkan UKM Naik Kelas
-
5 Link DANA Kaget Untuk Tambahan Uang Belanja di Indomaret Hari Ini
-
Nostalgia Bareng Bryan Adams di Jakarta, Beli Tiket Lebih Mudah lewat BRImo!