SuaraJatim.id - Kapolres Lamongan, AKBP Harun menjelaskan motif Sunarto, otak di balik kasus pembunuhan terhadap Hj Rowaini, ibu mertua dari Sekretaris Daerah (Sekda) Lamongan Yuhronur Efendi.
Untuk membisa merancang kasus pembunuhan ini, Sunarto mengimingi-imingi uang Rp 200 juta kepada tersangka Imam Winarto untuk membunuh ibu tirinya itu.
"Motif otak pelaku dalam kasus ini adalah sakit hati, kemudian menyuruh Imam Winarto (37) sebagai eksekutor dengan imbalan Rp 200 juta," kata Harun seperti dikutip dari Antara, Rabu (12/2/2020).
Motif pembunuhan ini lantaran Sunarto tak terima dengan keberadaan korban yang dianggap menjadi orang ketiga di keluarga orang tuanya.
Baca Juga: Ibu Mertua Sekda Lamongan Dibunuh, Leher Ditusuk-tusuk Pakai Pisau Pusaka
Setelah tergiur dengan upah yang dijanjikan, akhirnya Sunarto memberikan uang muka kepada Imam sebesar Rp 200 ribu untuk bisa mengeksekusi korban.
"Eksekutor Imam Winarto menerima uang awal Rp 200 ribu sebagai tanda jadi, dan sisanya akan dibayar setelah berhasil membunuh korban," ujarnya.
Tersangka Imam, kata Harun, membunuh dengan cara menusuk leher korban sebanyak tiga kali, dua di bagian kiri dan satu di kanan. Pisau yang dibuat untuk membunuh korban patah di bagian gagangnya, pisau tersebut menurut pengakuan pelaku adalah pisau pusaka.
Diketahui, kasus pembunuhan itu terhadap Hj Rowaeni, mertua Sekda Lamongan terjadi di Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, terjadi pada Jumat (3/1) malam. Korban ditemukan masih mengenakan mukena dan tergeletak dengan kondisi darah berceceran di musala rumah.
"Barang bukti yang kami amankan satu buah HP merk Samsung J Prime warna silver, satu dos book HP merk Samsung tipe J Prime milik korban, satu kaos oblong warna abu-abu masih ada bercak darah, satu celana pendek jeans warna biru milik pelaku, satu bilah pisau pusaka (alat membunuh korban)," kata dia.
Baca Juga: Viral Curhat Perempuan Hampir Dibunuh Mantan Pacar karena Hal Kecil
Tersangka, terancam dengan Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Berita Terkait
-
Bebaskan Anak dengan Suap Miliaran, Ibu Ronald Tannur Kini Tersangka, Publik Bertanya Kerjanya Apa?
-
Update Kasus Penembakan Massal Orlando, Remaja 17 Tahun Didakwa Pembunuhan Berencana
-
Ibu Ronald Tannur Kerja Apa? Sanggup Suap Hakim Rp3,5 M demi Bebaskan Anak, Kini Jadi Tersangka
-
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Ucapkan Terima Kasih dan Siap Bicara Blak-blakan?
-
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Pembunuh Bos Warung Madura Di Pamulang Terancam Hukuman Mati
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Lihat Jaksa di Sidang Tom Lembong Cengar-cengir, Publik Malah Kesal: Nasib Orang Dianggap Bercandaan!
-
GERKATIN: Ruang Berkarya bagi Teman Tuli
-
5 Asteroid Paling Berbahaya Bagi Bumi, Paling Diwaspadai NASA
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
Terkini
-
KPU Jatim: EVP Ruang untuk Bertukar Pengalaman Mengenai Pemilu
-
Tidak Netral, Kades di Situbondo Divonis 3 Bulan Penjara dengan Percobaan
-
Inilah Isi Tim Khusus Polda Jatim yang Ditugaskan Jaga Pilkada Sampang
-
Terungkap Bunker Milik Bandar Narkoba di Surabaya, Isinya Bikin Syok
-
Geger! Diduga Paslon Pilwali Kota Blitar Diduga Bagi-bagi Uang dan Sembako