SuaraJatim.id - Kapolres Lamongan, AKBP Harun menjelaskan motif Sunarto, otak di balik kasus pembunuhan terhadap Hj Rowaini, ibu mertua dari Sekretaris Daerah (Sekda) Lamongan Yuhronur Efendi.
Untuk membisa merancang kasus pembunuhan ini, Sunarto mengimingi-imingi uang Rp 200 juta kepada tersangka Imam Winarto untuk membunuh ibu tirinya itu.
"Motif otak pelaku dalam kasus ini adalah sakit hati, kemudian menyuruh Imam Winarto (37) sebagai eksekutor dengan imbalan Rp 200 juta," kata Harun seperti dikutip dari Antara, Rabu (12/2/2020).
Motif pembunuhan ini lantaran Sunarto tak terima dengan keberadaan korban yang dianggap menjadi orang ketiga di keluarga orang tuanya.
Baca Juga: Ibu Mertua Sekda Lamongan Dibunuh, Leher Ditusuk-tusuk Pakai Pisau Pusaka
Setelah tergiur dengan upah yang dijanjikan, akhirnya Sunarto memberikan uang muka kepada Imam sebesar Rp 200 ribu untuk bisa mengeksekusi korban.
"Eksekutor Imam Winarto menerima uang awal Rp 200 ribu sebagai tanda jadi, dan sisanya akan dibayar setelah berhasil membunuh korban," ujarnya.
Tersangka Imam, kata Harun, membunuh dengan cara menusuk leher korban sebanyak tiga kali, dua di bagian kiri dan satu di kanan. Pisau yang dibuat untuk membunuh korban patah di bagian gagangnya, pisau tersebut menurut pengakuan pelaku adalah pisau pusaka.
Diketahui, kasus pembunuhan itu terhadap Hj Rowaeni, mertua Sekda Lamongan terjadi di Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, terjadi pada Jumat (3/1) malam. Korban ditemukan masih mengenakan mukena dan tergeletak dengan kondisi darah berceceran di musala rumah.
"Barang bukti yang kami amankan satu buah HP merk Samsung J Prime warna silver, satu dos book HP merk Samsung tipe J Prime milik korban, satu kaos oblong warna abu-abu masih ada bercak darah, satu celana pendek jeans warna biru milik pelaku, satu bilah pisau pusaka (alat membunuh korban)," kata dia.
Baca Juga: Viral Curhat Perempuan Hampir Dibunuh Mantan Pacar karena Hal Kecil
Tersangka, terancam dengan Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Kemudian, pasal 338 KUHP dengan hukuman karena makar mati dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun, pasal 364 ayat 4 KUHP dengan pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Berita Terkait
-
Mertua Sekda Lamongan Dibunuh Imam di Musala, Mukena Korban Banjir Darah
-
Tak Sudi Nikah dengan Ayahnya, Sunarto Rancang Bunuh Mertua Sekda Lamongan
-
Didakwa Hukuman Mati, 3 PRT Aulia Kesuma Sebut Sia-sia Bantah Tuduhan Jaksa
-
Ikut Bantu Aulia Kesuma Santet Suami, 3 PRT Didakwa Hukuman Mati
-
JPU Sebut Tersangka Berhubungan Badan Sebelum Bakar Suami, Aulia Menangis
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
Pilihan
-
Sejarah Nama Kompetisi Liga Indonesia: Dari Perserikatan Kini Super League
-
Dear Pak Prabowo: Penerimaan Loyo Utang Kian Jumbo
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
-
Heboh Nasi Kotak Piala Presiden 2025, Netizen Bandingkan Isi Menu MBG ke Jurnalis Inggris
Terkini
-
Bukan Cuma Bikin Tembok Bergetar, Sound Horeg Picu Konflik Sosial, Pemprov Jatim Turun Tangan!
-
Transaksi Misi Dagang NTB Tertinggi Raih Rp 1,068 Triliun: Gubernur Khofifah Optimis Peluang Usaha
-
Bantuan Sosial BSU 2025 Disalurkan BRI dalam 3 Tahap, Efisien dan Tepat Sasaran
-
Alasan KPK Periksa Gubernur Khofifah di Polda Jatim, Bukan di Gedung KPK
-
Gubernur Khofifah Apresiasi Masyarakat Asal Jatim di NTB: Kualitas SDM Mengalami Peningkatan Dahsyat