SuaraJatim.id - Heri Cahyono (39), pelaku pembunuhan berencana terhadap seorang pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) divonis hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Jawa Timur, Senin (24/2/2020).
Hakim Ketua Salman Alfaris menyebutkan terdakwa yang merupakan warga Desa Wayut, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, tersebut terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap korban.
"Menyatakan saudara Heri Cahyono alias Gundul terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Salman Alfaris saat sidang.
Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Meski demikian, majelis hakim memberi kesempatan kepada Heri untuk melakukan upaya banding hingga satu pekan ke depan.
Selain menjatuhkan putusan hukuman mati untuk terdakwa Heri, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman vonis 10 tahun penjara terhadap dua terdakwa lain dalam kasus yang sama.
Kedua terdakwa lain itu adalah Irwan Yudho Hartanto, warga Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, serta Hari Prasetyo, warga Kelurahan Pangongangan atau timur Alun-alun Kota Madiun. Keduanya merupakan rekan terdakwa Heri yang membantu melancarkan rencana pembunuhan tersebut.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan berencana itu terjadi pada 1 September 2019. Terdakwa menusuk perut korban dengan pisau hingga tembus ulu hati dan tewas.
Adapun, motif dari pembunuhan tersebut adalah balas dendam karena terdakwa sakit hati dengan korban saat keduanya sama-sama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas 1 Madiun.
Baca Juga: Kronologi Temuan Jasad Anak di Tumpukan Sampah, Diduga Korban Pembunuhan
Sementara, sidang berlangsung dengan pengamanan ketat ratusan anggota Polres Madiun Kota. Tak hanya itu, ratusan anggota pesilat PSHT juga ikut mengawal jalannya sidang putusan tersebut dengan mendatangi PN Kota Madiun.
Kapolres Madiun Kota AKBP R. Bobby Aria Prakasa mengatakan untuk menjaga kelancaran dan keamanan sidang, jajarannya melakukan sterilisasi dan pemeriksaan kepada para pengunjung sidang sebelum masuk ke pengadilan.
"Selain pengamanan di ruang sidang, kami juga menutup sementara Jalan Kartini tempat PN Kota Madiun. Hal itu guna mengantisipasi adanya mobilisasi dari massa korban," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Mahasiswi Unair Nekat Tilap Dana KIP-K Rp103 Juta: Jeratan Pinjol di Balik Jabatan Mentereng
-
Satu Nyawa Melayang: Tragedi Berdarah di Malam Puncak HUT Persebaya
-
Jatim Sumbang 51% Produksi Gula Nasional, Khofifah Genjot Produktivitas Lewat Program Bongkar Ratoon
-
Evaluasi Boleh, Bubar Jangan! Suara Relawan SPPG Blitar Raya Dukung Program MBG
-
Mengaku Wartawan dan LSM, Makelar Kasus Gadungan di Pasuruan Gondol Rp120 Juta demi Sabu