SuaraJatim.id - Heri Cahyono (39), pelaku pembunuhan berencana terhadap seorang pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) divonis hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Jawa Timur, Senin (24/2/2020).
Hakim Ketua Salman Alfaris menyebutkan terdakwa yang merupakan warga Desa Wayut, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, tersebut terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap korban.
"Menyatakan saudara Heri Cahyono alias Gundul terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Salman Alfaris saat sidang.
Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Kronologi Temuan Jasad Anak di Tumpukan Sampah, Diduga Korban Pembunuhan
Meski demikian, majelis hakim memberi kesempatan kepada Heri untuk melakukan upaya banding hingga satu pekan ke depan.
Selain menjatuhkan putusan hukuman mati untuk terdakwa Heri, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman vonis 10 tahun penjara terhadap dua terdakwa lain dalam kasus yang sama.
Kedua terdakwa lain itu adalah Irwan Yudho Hartanto, warga Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, serta Hari Prasetyo, warga Kelurahan Pangongangan atau timur Alun-alun Kota Madiun. Keduanya merupakan rekan terdakwa Heri yang membantu melancarkan rencana pembunuhan tersebut.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan berencana itu terjadi pada 1 September 2019. Terdakwa menusuk perut korban dengan pisau hingga tembus ulu hati dan tewas.
Adapun, motif dari pembunuhan tersebut adalah balas dendam karena terdakwa sakit hati dengan korban saat keduanya sama-sama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas 1 Madiun.
Baca Juga: Jasad Anak Ditemukan di Tumpukan Sampah, Diduga Korban Pembunuhan
Sementara, sidang berlangsung dengan pengamanan ketat ratusan anggota Polres Madiun Kota. Tak hanya itu, ratusan anggota pesilat PSHT juga ikut mengawal jalannya sidang putusan tersebut dengan mendatangi PN Kota Madiun.
Kapolres Madiun Kota AKBP R. Bobby Aria Prakasa mengatakan untuk menjaga kelancaran dan keamanan sidang, jajarannya melakukan sterilisasi dan pemeriksaan kepada para pengunjung sidang sebelum masuk ke pengadilan.
"Selain pengamanan di ruang sidang, kami juga menutup sementara Jalan Kartini tempat PN Kota Madiun. Hal itu guna mengantisipasi adanya mobilisasi dari massa korban," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Rekomendasi HP Xiaomi RAM 12 GB: Harga Rp3 Jutaan dengan Memori 512 GB
- 7 Rekomendasi Sepatu Lari Mirip HOKA Budget UMR, Lebih Ramah di Kantong
- 5 Mobil Fortuner Bekas Mulai Rp 90 Jutaan, Budget Pas-pasan Bisa Bawa Pulang SUV Mewah
- Heboh Surat Terbuka Gubernur Aceh Muzakir Manaf ke Prabowo: Sahabat Seperjalanan, Pernah Jadi Lawan
- Rekomendasi HP OPPO Termurah 2025: Memori Besar, Harga Cuma Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Arkadia Digital Media (DIGI) Targetkan Pendapatan Rp 65 Miliar di 2025
-
Arkadia Digital Media (DIGI) Kantongi Laba Bersih Rp 1,2 Miliar
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Baterai Jumbo, Terbaik Juni 2025
-
Ini Alasan QJMotor Indonesia Baru Umumkan Harga Off The Road 4 Motor Barunya
-
7 Rekomendasi Smartwatch dengan Layar AMOLED Terbaik Juni 2025. Terang di Bawah Terik Matahari
Terkini
-
5 Mitos Paling Menyeramkan tentang Ular Weling, Kenapa Tidak Boleh Dibunuh?
-
Biro Adpim Jatim Raih Penghargaan Nasional, Satu-satunya Instansi Pemda Pemenang IDEAS Awards 2025
-
Tak Kebagian Bantuan Sosial? Alternatifnya Segera Klaim Saldo DANA Kaget Ini!
-
13 Pulau di Trenggalek Tiba-Tiba Masuk Wilayah Tulungagung, DPRD Jatim Curiga Ada 'Sesuatu'
-
Wapres Gibran Tinjau Bazar Blitar Djadoel, Gubernur Khofifah Komitmen Berdayakan Koperasi dan UMKM