SuaraJatim.id - Heri Cahyono (39), pelaku pembunuhan berencana terhadap seorang pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) divonis hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Jawa Timur, Senin (24/2/2020).
Hakim Ketua Salman Alfaris menyebutkan terdakwa yang merupakan warga Desa Wayut, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, tersebut terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap korban.
"Menyatakan saudara Heri Cahyono alias Gundul terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Salman Alfaris saat sidang.
Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Meski demikian, majelis hakim memberi kesempatan kepada Heri untuk melakukan upaya banding hingga satu pekan ke depan.
Selain menjatuhkan putusan hukuman mati untuk terdakwa Heri, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman vonis 10 tahun penjara terhadap dua terdakwa lain dalam kasus yang sama.
Kedua terdakwa lain itu adalah Irwan Yudho Hartanto, warga Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, serta Hari Prasetyo, warga Kelurahan Pangongangan atau timur Alun-alun Kota Madiun. Keduanya merupakan rekan terdakwa Heri yang membantu melancarkan rencana pembunuhan tersebut.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan berencana itu terjadi pada 1 September 2019. Terdakwa menusuk perut korban dengan pisau hingga tembus ulu hati dan tewas.
Adapun, motif dari pembunuhan tersebut adalah balas dendam karena terdakwa sakit hati dengan korban saat keduanya sama-sama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas 1 Madiun.
Baca Juga: Kronologi Temuan Jasad Anak di Tumpukan Sampah, Diduga Korban Pembunuhan
Sementara, sidang berlangsung dengan pengamanan ketat ratusan anggota Polres Madiun Kota. Tak hanya itu, ratusan anggota pesilat PSHT juga ikut mengawal jalannya sidang putusan tersebut dengan mendatangi PN Kota Madiun.
Kapolres Madiun Kota AKBP R. Bobby Aria Prakasa mengatakan untuk menjaga kelancaran dan keamanan sidang, jajarannya melakukan sterilisasi dan pemeriksaan kepada para pengunjung sidang sebelum masuk ke pengadilan.
"Selain pengamanan di ruang sidang, kami juga menutup sementara Jalan Kartini tempat PN Kota Madiun. Hal itu guna mengantisipasi adanya mobilisasi dari massa korban," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Wisata Bisa Jadi Mesin Uang Baru untuk Daerah, DPRD Jatim Beri Tips Jitunya
 - 
            
              Antisipasi PHK, DPRD Jatim Usulkan Pelatihan Kerja Digital untuk Gen Z dan Milenial
 - 
            
              Uang Gratis untuk Belanja, DANA Kaget Edisi Darurat Hadir: Klaim Sebelum Terlambat
 - 
            
              5 Fakta Kelam Tragedi Simpang Club Surabaya Menjelang Hari Pahlawan 10 November
 - 
            
              Retakan Tanah Raksasa Menganga di Madiun, Puluhan Warga Mengungsi