Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Senin, 24 Februari 2020 | 20:37 WIB
Ditresnarkoba Polda Jawa Timur saat menggerebek lokasi pabrik pembuatan jamu dan obat kuat ilegal di Surabaya. (Suara.com/Achmad Ali).

Sayangnya, dalam proses produksi dan pengedaran tersangka tidak mempunyai izin. Sehingga obat kuat ini dianggap ilegal oleh polisi. Terlebih penggunaan sildenafil dianggap berbahaya apabila tidak sesuai resep dokter.

"Sildenafil diperoleh (tersangka) dari Jakarta, masih kami dalami. (Kalau sildenafil) diperbolehkan resep dokter, hanya untuk lemah syahwat. Dalam pembuatannya, tersangka mencapurkan sildenafil dengan bubuk jamu herbal dengan takaran 15 kilo jamu dan 1 kilo sildenefil," kata Cornelis.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 196 dan 197 Undang Undang 36 tahun 2009 tentang K

Kontributor : Achmad Ali

Baca Juga: 900 Janin Diduga Dihancurkan Pakai Bahan Kimia di Septik Tank Klinik Ilegal

Load More