Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 25 Februari 2020 | 20:43 WIB
Polisi saat merilis kasus penyebaran video mesum pemuda dan kekasihnya di Lamongan, Jatim. (Suaraindonesia.com).

Atas perbuatannya itu, Iblis dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Di antaranya Pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang tentang ITE, Pasal 29 atau Pasal 32 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 368 ayat 1 KUHP.

Kontributor : Achmad Ali

Load More