Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 26 Februari 2020 | 16:43 WIB
ilustrasi tersangka kasus pencabulan anak. (Suara.com/Arry Saputra)

SuaraJatim.id - Polisi akhirnya meringkus kasus pencabulan yang dilakukan IWS, Kepala Sekolah (Kepsek) disalah satu SD di Kuta Utara, Bali.

Kasus pencabulan terhadap Mawar (16), mantan muridnya itu terkuak setelah menjadi omongan warga sekitar setelah sang istri memergoki IWS sedang membawa korban untuk berhubungan badan di sebuah hotel.

"Ya benar, istrinya pernah mempergoki mereka di penginapan, tapi baru-baru ini sebelum ketahuan dan ramai," ujar Kasatreskrim Polres Badung AKP Laorens Rajamangapul Haselo seperti diwartawakan Beritabali.com--jaringan Suara.com, kemarin.

Dalam kasus ini, warga yang tinggal di Permai Badung itu sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (23/2/2020) lalu. Penyidik hingga kini masih mendalami keterangan oknum Kepsek ini untuk melengkapi pemberkasan.

Baca Juga: ABG 15 Tahun di Papua Tega Cabuli Bocah 5 Tahun

Sejauh ini, kata AKP Laorens, pihaknya masih mendalami kasus tersebut untuk mencari foto bugil korban yang dijadikan alat mengancam Kepsek tersebut.

"Kata korban ada. Tapi foto itu belum kami temukan di handphone pelaku. Masih kami cari," kata dia.

Terbongkarnya kasus ini, aksi pencabulan itu dilakukan sudah berkali kali sejak korban duduk di bangku kelas 6 SD hingga SMA. Bahkan, aksi pencabulan Kepsek ini dilakukan dari ruang kelas Kepsek hingga ruang les dan penginapan.

Masih soal poto diduga berisi foto bugil korban yang dijadikan alat untuk pengancaman oleh pelaku, AKP Laorens mengatakan dari hasil penyelidikan pihaknya tidak menemukan unsur pengancaman.

Dalam kasus ini, pelaku IWS hanya melakukan rayuan dengan segala tipu daya.

Baca Juga: Kenal di Medsos, Remaja Ini Cabuli Teman Wanitanya dan Sebar Video Mesumnya

"Pelaku hanya melakukan bujuk rayu, terus digoda sampai mau. Sebenarnya dalam kasus ini tidak ada pengancaman, suka sama suka juga tidak. Tapi tetap perbuatannya ini sudah melanggar hukum apalagi korban masih di bawah umur," kata dia.

AKP Laorens mengakui pelaku dalam melancarkan aksinya kerap menjanjikan korban beberapa hal. Namun karena itu berkaitan dengan privasi, hal itu tidak boleh diungkap ke publik, termasuk media.

"Ini hal privasi dan kami butuh melindungi korban sehingga kami belum dapat ekspos. Cukup perbuatan ini memang unsur pidananya pencabulan di bawah umur," urainya.

Ditegaskannya, kasus anak dibawah umur ini memerlukan penanganan ekstra kehati-hatian. Apalagi sekarang ini korban sudah mendapatkan pendampingan psikologis.

"Kami masih menunggu pemeriksaan psikologisnya. Saat ini korban sudah mendapat pendampingan psikologis," kata dia.

Load More