Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Kamis, 27 Februari 2020 | 15:54 WIB
Gisella Anastasia alias Gisel. [Herwanto/Suara.com]

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti laptop, telepon seluler dan rekening bank.

Atas perbuatannya tersangka terjerat pasal 32 ayat (1) jo pasal 48 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 56 KUHP.

Ancaman hukumannya, pidana 10 tahun penjara. Kemudian denda Rp 5 miliar.

Baca Juga: Terseret Kasus Pembobolan Kartu Kredit, Gisella Anastasia Siap Diperiksa

Load More