SuaraJatim.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jember, Jawa Timur, menetapkan Camat Tanggul Muhammad Ghazali terbukti melanggar aturan netralitas dalam pemilu.
Kesimpulan itu diambil setelah melakukan penelusuran selama 7 hari dan klarifikasi serta kajian selama 5 hari.
Dalam rilis yang diterima Suara.com, Bawaslu bertindak setelah mendapatkan video perilaku melanggar aturan oleh Ghazali. Dalam video yang viral di media sosial itu, sang Camat memberikan bantuan kursi roda pada seorang warga difabel lalu mengajarinya melakukan salam dua periode.
"Untuk kajiannya kami mengacu pada aturan yang berlaku dan undang-undang. Kita melakukan kajian dan pleno," kata Kepala Divisi Penindakan Bawaslu Jember Dwi Endah Prasetyowati saat dikonfirmasi, Kamis (27/2/2020).
Sebelum kajian itu, pihaknya telah mengklarifikasi pihak-pihak yang berada dalam video tersebut. Mereka adalah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jember, Dinas Sosial (Dinsos) Jember dan Camat Ghazali sebagai terlapor.
Kajian kasus tersebut menggunakan dasar Peraturan Bawaslu Nomor 6 tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI dan Anggota Polri.
Pasal menyebutkan pelanggaran bisa meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, dan pemberian barang kepada pegawai ASN, anggota TNI-Polri dalam lingkungan unit kerjanya, keluarga dan masyarakat.
Hasil investigasi kasus tersebut juga telah dikirimkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) disertai hasil kajian dan bukti. Dengan demikian penanganan kasus pelanggaran netralitas Camat Tanggul itu selesai di tataran Bawaslu Jember.
"Jadi untuk sanksi dan lain-lain itu sudah ranah lembaga yang lain," kata dia.
Baca Juga: Bawaslu Jabar Catatkan 942 Pelanggaran Pemilu 2019 Didominasi Politik Uang
Untuk diketahui, sebelumnya Camat Tanggul Muhammad Ghazali diduga melanggar ketentuan netralitas ASN dalam pemilu dari sebuah video yang beredar di media sosial.
Dalam video tersebut, dia menyerahkan kursi roda pada seorang warganya yang lumpuh, dan mengajarinya berterima kasih kepada Bupati Faida yang memberikan bantuan tersebut.
Selain itu, Ghazali memandu warga Desa Kramat Sukoharjo itu mengangkat tangan, menunjukkan dua jari, dan mengatakan salam dua periode.
Bupati Jember Faida memang tengah mencalonkan diri menjadi bupati di periode kedua secara independen, berpasangan dengan Dwi Arya Nugraha Oktavianto.
Kontributor : Ahmad Su'udi
Berita Terkait
-
Komisi II Dorong Mendagri Dukung Suksesnya Pilkada Serentak 2020
-
Bawaslu Beberkan Indeks Kerawanan Pemilu: Manokwari dan Sulut Paling Tinggi
-
Selangkah Lagi, NasDem Pastikan Dukung Menantu Jokowi Maju di Pilkada Medan
-
Anak Pramono Anung Maju Pilbup Kediri, Bacawabup Ini Pesimis Dapat Rekom
-
15 Daerah Paling Berbahaya di Pilkada Serentak 2020
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
KUR BRI Jadikan Aiko Maju UMKM Tangguh di Program MBG Kepulauan Siau
-
Dear Pengibar Bendera One Piece, Pemerintah Kirim Peringatan Keras: Ada Ancaman Pidana!
-
Aset 'Tidur' Pemprov Jatim Bisa Jadi Sumber PAD Baru, Asalkan Lakukan Ini
-
Bank Mandiri Jembatani Purna PMI Asal Malang Jadi Wirausahawan Lewat Program Bapak Asuh
-
BRI Ungkap Jurus Jitu Jadi Bank Terkuat di Indonesia