SuaraJatim.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jember, Jawa Timur, menetapkan Camat Tanggul Muhammad Ghazali terbukti melanggar aturan netralitas dalam pemilu.
Kesimpulan itu diambil setelah melakukan penelusuran selama 7 hari dan klarifikasi serta kajian selama 5 hari.
Dalam rilis yang diterima Suara.com, Bawaslu bertindak setelah mendapatkan video perilaku melanggar aturan oleh Ghazali. Dalam video yang viral di media sosial itu, sang Camat memberikan bantuan kursi roda pada seorang warga difabel lalu mengajarinya melakukan salam dua periode.
"Untuk kajiannya kami mengacu pada aturan yang berlaku dan undang-undang. Kita melakukan kajian dan pleno," kata Kepala Divisi Penindakan Bawaslu Jember Dwi Endah Prasetyowati saat dikonfirmasi, Kamis (27/2/2020).
Baca Juga: Bawaslu Jabar Catatkan 942 Pelanggaran Pemilu 2019 Didominasi Politik Uang
Sebelum kajian itu, pihaknya telah mengklarifikasi pihak-pihak yang berada dalam video tersebut. Mereka adalah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jember, Dinas Sosial (Dinsos) Jember dan Camat Ghazali sebagai terlapor.
Kajian kasus tersebut menggunakan dasar Peraturan Bawaslu Nomor 6 tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI dan Anggota Polri.
Pasal menyebutkan pelanggaran bisa meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, dan pemberian barang kepada pegawai ASN, anggota TNI-Polri dalam lingkungan unit kerjanya, keluarga dan masyarakat.
Hasil investigasi kasus tersebut juga telah dikirimkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) disertai hasil kajian dan bukti. Dengan demikian penanganan kasus pelanggaran netralitas Camat Tanggul itu selesai di tataran Bawaslu Jember.
"Jadi untuk sanksi dan lain-lain itu sudah ranah lembaga yang lain," kata dia.
Baca Juga: KPU Hormati Putusan MA Tolak Kasasi Prabowo Soal Pelanggaran Pemilu TSM
Untuk diketahui, sebelumnya Camat Tanggul Muhammad Ghazali diduga melanggar ketentuan netralitas ASN dalam pemilu dari sebuah video yang beredar di media sosial.
Dalam video tersebut, dia menyerahkan kursi roda pada seorang warganya yang lumpuh, dan mengajarinya berterima kasih kepada Bupati Faida yang memberikan bantuan tersebut.
Selain itu, Ghazali memandu warga Desa Kramat Sukoharjo itu mengangkat tangan, menunjukkan dua jari, dan mengatakan salam dua periode.
Bupati Jember Faida memang tengah mencalonkan diri menjadi bupati di periode kedua secara independen, berpasangan dengan Dwi Arya Nugraha Oktavianto.
Kontributor : Ahmad Su'udi
Berita Terkait
-
Komisi II Dorong Mendagri Dukung Suksesnya Pilkada Serentak 2020
-
Bawaslu Beberkan Indeks Kerawanan Pemilu: Manokwari dan Sulut Paling Tinggi
-
Selangkah Lagi, NasDem Pastikan Dukung Menantu Jokowi Maju di Pilkada Medan
-
Anak Pramono Anung Maju Pilbup Kediri, Bacawabup Ini Pesimis Dapat Rekom
-
15 Daerah Paling Berbahaya di Pilkada Serentak 2020
Terpopuler
- Stefano Lilipaly Rela Dicoret Patrick Kluivert, Batal Bela Timnas Indonesia
- 5 Bedak Murah yang Mengandung SPF: Cocok Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- Patrick Kluivert Coret 9 Pemain Lawan China
- Coach Justin: Artinya Secara Kualitas Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi HP Murah Rp900 Ribuan Terbaik Mei 2025: Spek Ciamik dan Memori Lega!
Pilihan
-
Orang Tua di Sumsel Bawa Anak Pemakai Sabu ke Barak Dedi Mulyadi, BNN: Cara Ini Salah!
-
BYD Bantah Tudingan Sedang Alami Krisis: Kami Lebih Kuat dari Merek Otomotif Jepang dan Barat
-
Erick Thohir: Timnas Indonesia Punya 'Lapisan Emas', Absennya 5 Pemain Bukan Masalah
-
Erick Thohir Blak-blakan Ungkap Kondisi Kevin Diks
-
4 Rekomendasi HP Samsung Rp 2 Jutaan, Performa Handal Terbaik Mei 2025
Terkini
-
Jaringan Uang Palsu di Ngawi Dibongkar, Kepala Desa Terlibat
-
Ajukan Kartu Kredit BRI Easy Card Kini Bisa Lewat Website, Cepat dan Praktis!
-
Strategi BRI Himpun Dana Murah Demi Stabilitas Pembiayaan Jangka Panjang
-
Hasil Survei Indikator Beberkan 100 Hari Kerja Khofifah-Emil
-
Cara Pemkot Surabaya Tangani Anak Nakal, Masukkan ke RIAS