SuaraJatim.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jember, Jawa Timur, menetapkan Camat Tanggul Muhammad Ghazali terbukti melanggar aturan netralitas dalam pemilu.
Kesimpulan itu diambil setelah melakukan penelusuran selama 7 hari dan klarifikasi serta kajian selama 5 hari.
Dalam rilis yang diterima Suara.com, Bawaslu bertindak setelah mendapatkan video perilaku melanggar aturan oleh Ghazali. Dalam video yang viral di media sosial itu, sang Camat memberikan bantuan kursi roda pada seorang warga difabel lalu mengajarinya melakukan salam dua periode.
"Untuk kajiannya kami mengacu pada aturan yang berlaku dan undang-undang. Kita melakukan kajian dan pleno," kata Kepala Divisi Penindakan Bawaslu Jember Dwi Endah Prasetyowati saat dikonfirmasi, Kamis (27/2/2020).
Sebelum kajian itu, pihaknya telah mengklarifikasi pihak-pihak yang berada dalam video tersebut. Mereka adalah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jember, Dinas Sosial (Dinsos) Jember dan Camat Ghazali sebagai terlapor.
Kajian kasus tersebut menggunakan dasar Peraturan Bawaslu Nomor 6 tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI dan Anggota Polri.
Pasal menyebutkan pelanggaran bisa meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, dan pemberian barang kepada pegawai ASN, anggota TNI-Polri dalam lingkungan unit kerjanya, keluarga dan masyarakat.
Hasil investigasi kasus tersebut juga telah dikirimkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) disertai hasil kajian dan bukti. Dengan demikian penanganan kasus pelanggaran netralitas Camat Tanggul itu selesai di tataran Bawaslu Jember.
"Jadi untuk sanksi dan lain-lain itu sudah ranah lembaga yang lain," kata dia.
Baca Juga: Bawaslu Jabar Catatkan 942 Pelanggaran Pemilu 2019 Didominasi Politik Uang
Untuk diketahui, sebelumnya Camat Tanggul Muhammad Ghazali diduga melanggar ketentuan netralitas ASN dalam pemilu dari sebuah video yang beredar di media sosial.
Dalam video tersebut, dia menyerahkan kursi roda pada seorang warganya yang lumpuh, dan mengajarinya berterima kasih kepada Bupati Faida yang memberikan bantuan tersebut.
Selain itu, Ghazali memandu warga Desa Kramat Sukoharjo itu mengangkat tangan, menunjukkan dua jari, dan mengatakan salam dua periode.
Bupati Jember Faida memang tengah mencalonkan diri menjadi bupati di periode kedua secara independen, berpasangan dengan Dwi Arya Nugraha Oktavianto.
Kontributor : Ahmad Su'udi
Berita Terkait
-
Komisi II Dorong Mendagri Dukung Suksesnya Pilkada Serentak 2020
-
Bawaslu Beberkan Indeks Kerawanan Pemilu: Manokwari dan Sulut Paling Tinggi
-
Selangkah Lagi, NasDem Pastikan Dukung Menantu Jokowi Maju di Pilkada Medan
-
Anak Pramono Anung Maju Pilbup Kediri, Bacawabup Ini Pesimis Dapat Rekom
-
15 Daerah Paling Berbahaya di Pilkada Serentak 2020
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Bukan Sekadar Bangunan, Sekolah Rakyat Pasuruan Hadir dengan Fasilitas Mewah dan Ramah Disabilitas
-
Terhempas Jalan Bergelombang, Pemuda Bangkalan Tewas Terseret Truk 200 Meter di Jombang
-
Dramatis! Penyelamatan Balita yang Terjebak dalam Mobil Terkunci di Mojokerto
-
Berkedok Mobil Dinas, 4 Petugas PLN Lumajang Gasak Kabel Listrik Aktif
-
Buntut Video Panas 2 Menit: Nasib Mahasiswa Unair Kini di Tangan Komisi Etik