Pebriansyah Ariefana
Kamis, 05 Maret 2020 | 07:16 WIB
Pohon ganja. (Suara.com/Achmad Ali)

SuaraJatim.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jatim mengungkap penanaman ganja dengan media hidroponik di Surabaya. Ada 27 tanaman ganja segar yang diamankan di rumah kontrakan, Wisma Lidah Kulon, Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, 27 tanaman ganja hidroponik ini ditanam tersangka D sejak tiga bulan lalu.

"Ada 27 tanaman ganja yang ditanam sejak tiga bulan lalu. Tepatnya mulai bulan Desember 2019. Ada juga yang ditanam berumur tiga minggu," terang Trunoyudo, Rabu (4/3/2020).

Lebih lanjut Truno menjelaskan, dari pengakuan tersangka D, bibit ganja dia dapatkan dari temannya yang berada di salah satu Lembaga Pemasyarakan (Lapas).

Baca Juga: Ragam Hoax Corona Covid-19, Sembuh Pakai Ganja Hingga Muncul di Buku Iqro

"Pengakuan tersangka, bibit ganja dia dapatkan dari temannya yang berada di salah satu Lapas," jelasnya.

Tersangka D, kata Truno, sebenarnya bukan membeli bibit. Namun bibit tersebut didapat saat tersangka membeli ganja.

"Jadi saat membeli ganja, di dalam nya itu ada bibitnya. Nah dari situ kemudian oleh tersangka dicoba untuk di tanam dan berhasil," bebernya.

Ganja tersebut, tambah Truno, ditanam tersangka untuk dikonsumsi sendiri. Pekerjaan utama tersangka sebenarnya adalah penjual kucing jenis Spinx atau kucing Mesir.

"Kalau ganja yang ditanam untuk dikonsumsi sendiri. Pekerjaan utamanya penjual kucing Mesir," pungkasnya.

Baca Juga: Superman Ditangkap Polisi di Bekasi Gara-gara Giat Tanam Pohon Ganja

Kontributor : Achmad Ali

Load More