SuaraJatim.id - Setelah dituntut selama 8,5 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa Maspuryanto yang telah membakar istrinya sendiri lantaran tak terima ingin dicerai meminta agar hukumannya diringankan.
Permintaan keringanan masa tahanan tersebut disampaikan Maspuryanto melalui Kuasa Hukumnya Fadli Ramadhan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (4/3/2020).
Dalam sidang berangendakan pledoi ini, Fadli mengajukan nota pembelaan kepada majelis hakim. Ia meminta tuntutan yang disampaikan JPU dapat diringankan sebelum sidang putusan digelar.
"Kami minta majelis hakim meringankan hukuman terhadap terdakwa. Mengingat terdakwa sudah memberi uang untuk biaya pengobatan pada korban," ujar Fadli di ruang sidang.
Pembelaan untuk peringanan tuntutan tersebut didasarkan karena permintaan maaf dan biaya pengobatan yang diberikan kepada istrinya Putri Narulita. Bahwa, terdakwa telah memberikan uang sekitar Rp 5 juta untuk biaya pengobatan korban.
"Uang pengobatan tersebut ditransfer keluarganya sejak 20 Oktober 2019. Terdakwa selama ini kooperatif ketika menjalani persidangan. Selain itu, terdakwa juga tidak pernah menjalani perkara pidana," paparnya.
Sebelumnya, Maspuryanto bin Jamani (48) dituntut delapan tahun, enam bulan penjara karena aksinya membakar istrinya sendiri karena tak terima mau diceraikan.
Tuntuan itu dibacakan jaksa penuntut umum saat sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (27/2/2020).
Dalam tuntutannya, Jaksa Fathol Rosyid menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat.
Baca Juga: Suami Bakar Istri Hidup-hidup di Surabaya Dikabarkan Tertangkap
Dalam surat tuntutannya, Jaksa Fathol juga menyatakan barang bukti berupa satu botol bekas bensin dan satu buah korek api yang sudah terbakar dirampas untuk dimusnahkan.
"Terbukti melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah sesuai pasal 44 ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, menuntut supaya majelis hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 8 tahun dan 6 bulan penjara," ujar JPU Fathol Rosyid.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
Terkini
-
Bella Anjani Mahasiswi IKADO Surabaya Dorong Generasi Z LAWAN 'Narsisme' dengan Buku Ilustrasi
-
Niat Sholat Rebo Wekasan di Bulan Safar, Amalan Tolak Bala Beserta Pandangan Ulama
-
Festival Mangrove, Gubernur Khofifah Ajak Warga Jaga Ekosistem dan Bangun Ekonomi Berkelanjutan
-
DPRD Jatim Kritik Anggaran untuk Isu Perempuan dan Anak di Rancangan P-APBD 2025
-
DPRD Jatim Soroti Defisit dan Ketergantungan SiLPA di P-APBD 2025 yang Membengkak