SuaraJatim.id - Setelah dituntut selama 8,5 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa Maspuryanto yang telah membakar istrinya sendiri lantaran tak terima ingin dicerai meminta agar hukumannya diringankan.
Permintaan keringanan masa tahanan tersebut disampaikan Maspuryanto melalui Kuasa Hukumnya Fadli Ramadhan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (4/3/2020).
Dalam sidang berangendakan pledoi ini, Fadli mengajukan nota pembelaan kepada majelis hakim. Ia meminta tuntutan yang disampaikan JPU dapat diringankan sebelum sidang putusan digelar.
"Kami minta majelis hakim meringankan hukuman terhadap terdakwa. Mengingat terdakwa sudah memberi uang untuk biaya pengobatan pada korban," ujar Fadli di ruang sidang.
Pembelaan untuk peringanan tuntutan tersebut didasarkan karena permintaan maaf dan biaya pengobatan yang diberikan kepada istrinya Putri Narulita. Bahwa, terdakwa telah memberikan uang sekitar Rp 5 juta untuk biaya pengobatan korban.
"Uang pengobatan tersebut ditransfer keluarganya sejak 20 Oktober 2019. Terdakwa selama ini kooperatif ketika menjalani persidangan. Selain itu, terdakwa juga tidak pernah menjalani perkara pidana," paparnya.
Sebelumnya, Maspuryanto bin Jamani (48) dituntut delapan tahun, enam bulan penjara karena aksinya membakar istrinya sendiri karena tak terima mau diceraikan.
Tuntuan itu dibacakan jaksa penuntut umum saat sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (27/2/2020).
Dalam tuntutannya, Jaksa Fathol Rosyid menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat.
Baca Juga: Suami Bakar Istri Hidup-hidup di Surabaya Dikabarkan Tertangkap
Dalam surat tuntutannya, Jaksa Fathol juga menyatakan barang bukti berupa satu botol bekas bensin dan satu buah korek api yang sudah terbakar dirampas untuk dimusnahkan.
"Terbukti melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah sesuai pasal 44 ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, menuntut supaya majelis hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 8 tahun dan 6 bulan penjara," ujar JPU Fathol Rosyid.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Aksi 'Duka' BEM SI Jatim di Grahadi: Sentil Anggaran Makan Bergizi Gratis di Tengah Bencana
-
Muktamar ke-35 NU Resmi Ditutup, Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU Kini Berubah
-
Gus Kikin Ingin Gerak Cepat, Struktur Baru PBNU Ditargetkan Rampung Sebulan
-
Gus Yusuf Serukan NU Kembali Guyub Usai Muktamar: Tak Ada Lagi Kubu-kubuan
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja