SuaraJatim.id - Setelah dituntut selama 8,5 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa Maspuryanto yang telah membakar istrinya sendiri lantaran tak terima ingin dicerai meminta agar hukumannya diringankan.
Permintaan keringanan masa tahanan tersebut disampaikan Maspuryanto melalui Kuasa Hukumnya Fadli Ramadhan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (4/3/2020).
Dalam sidang berangendakan pledoi ini, Fadli mengajukan nota pembelaan kepada majelis hakim. Ia meminta tuntutan yang disampaikan JPU dapat diringankan sebelum sidang putusan digelar.
"Kami minta majelis hakim meringankan hukuman terhadap terdakwa. Mengingat terdakwa sudah memberi uang untuk biaya pengobatan pada korban," ujar Fadli di ruang sidang.
Pembelaan untuk peringanan tuntutan tersebut didasarkan karena permintaan maaf dan biaya pengobatan yang diberikan kepada istrinya Putri Narulita. Bahwa, terdakwa telah memberikan uang sekitar Rp 5 juta untuk biaya pengobatan korban.
"Uang pengobatan tersebut ditransfer keluarganya sejak 20 Oktober 2019. Terdakwa selama ini kooperatif ketika menjalani persidangan. Selain itu, terdakwa juga tidak pernah menjalani perkara pidana," paparnya.
Sebelumnya, Maspuryanto bin Jamani (48) dituntut delapan tahun, enam bulan penjara karena aksinya membakar istrinya sendiri karena tak terima mau diceraikan.
Tuntuan itu dibacakan jaksa penuntut umum saat sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (27/2/2020).
Dalam tuntutannya, Jaksa Fathol Rosyid menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat.
Baca Juga: Suami Bakar Istri Hidup-hidup di Surabaya Dikabarkan Tertangkap
Dalam surat tuntutannya, Jaksa Fathol juga menyatakan barang bukti berupa satu botol bekas bensin dan satu buah korek api yang sudah terbakar dirampas untuk dimusnahkan.
"Terbukti melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah sesuai pasal 44 ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, menuntut supaya majelis hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 8 tahun dan 6 bulan penjara," ujar JPU Fathol Rosyid.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Pascakecelakaan Maut Wonokitri, BB TNBTS Bongkar Ulang Standar Keamanan Jip Bromo
-
Detik-Detik Ban Elf Meledak di Tol Jomo: Mobil Oleng dan Terbalik, Satu Orang Alami Luka Berat
-
Gubernur Khofifah Tinjau PG Ngadirejo Milik PT SGN, Optimis Capai Target Swasembada Lebih Cepat
-
Dua Dekade Lumpur Sidoarjo: Ekosistem Sungai Porong yang Tercekik dan Ikan yang Terdeformasi
-
Bak Film Aksi, Pengedar Sabu di Bangkalan Kabur Lewat Genteng Lalu Nyungsep dari Plafon