SuaraJatim.id - Satreskrim Polresta Sidoarjo menggerebek gudang penimbunan masker di kawasan perindustrian Safe N Lock Jalan Lingkar Timur Desa Rangkah Kidul Kec Sidoarjo, Senin (9/3/2020).
Dari lokasi, petugas menyita sebanyak 1.960.000 masker yang sudah ada di dalam lebih dari 39 ribu box kardus. Petugas memasang garis pembatas atas tumpukan box kardus yang berisi masker untuk orang dewasa dan anak tersebut.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji mengatakan, gudang ini disinyalir sebagai tempat repacking masker yang diimpor dari negara China.
“Barang repacking ini, setelah dikemas dalam kardus, kemudian dikirim ke pemesanan di wilayah Jakarta, Surabaya dan kota-kota lainnya,” katanya.
Sumardji menambahkan, harga per biji dalam kemasan kotak standar yakni senilai Rp 8 ribu. Unsur pelanggarannya, repacking itu ada aturannya dan ketentuannya.
Pemilik usaha berinisial ES ini membeli atau mendatangkan barang dari China kosongan, kemudian dipasang tali di gudang PT D ini.
“Repacking itu ada aturan dan ketentuannya mengenai standar untuk kesehatan pada masker yang ada. Di sini tidak mengantongi izin repacking,” tegasnya.
Masih menurut Sumardji, setelah repacking selesei, barang jadi dimasukkan ke dos karton lalu dipasarkan.
Dalam Dinas Kesehatan Kab. Sidoarjo yang dilibatkan dalam penggerebekan ini, menilai barang repacking ini tidak memenuhi standart kebersihan dan kesehatan. “Ini termasuk pelanggaran,” papar dia.
Baca Juga: 2 WNI di Singapura Terinfeksi Virus Corona, Ini Identitasnya
Dalam kasus ini, polisi masih belum menetapkan tersangka kepada pemilik gudang repacking ini. Polisi juga belum menjerat dengan pasal pelanggaran ya g dilakukan oleh ES karena masih dikembangkan.
Atas perbuatannya tersebut, ES bakal diancam dengan tiga pasal. Terdiri dari Pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan pidana kurungan paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Milyar.
Kedua, Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf d dan e UU No. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 Milyar.
Ketiga, Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan pidana kurungan paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.
Sumardji mengatakan, gudang ini disinyalir sebagai tempat repacking masker yang diimpor dari negara China.
“Barang repacking ini, setelah dikemas dalam kardus, kemudian dikirim ke pemesanan di wilayah Jakarta, Surabaya dan kota-kota lainnya,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Sehari Sebelum Dilantik, Rektor UINSA Mangkir Panggilan Jaksa Terkait Dugaan Pungli Dosen Rp897 Juta
-
Berkat Laporan BNI, Oknum Agen Nakal Satu Per Satu Diringkus di Jember
-
Siapa Jose Henrique? Garangnya Bikin Kiper Arema FC Adi Satryo Was-was
-
Borok SPPG Terkuak Usai 37 Siswa di Kediri Keracunan: Daging Ditaruh di Bawah, Kucing Bebas Masuk
-
Mau Jajan Boost Lebih Hemat? Ada Diskon 25% untuk Pengguna BRI Kartu Kredit