SuaraJatim.id - Satreskrim Polresta Sidoarjo menggerebek gudang penimbunan masker di kawasan perindustrian Safe N Lock Jalan Lingkar Timur Desa Rangkah Kidul Kec Sidoarjo, Senin (9/3/2020).
Dari lokasi, petugas menyita sebanyak 1.960.000 masker yang sudah ada di dalam lebih dari 39 ribu box kardus. Petugas memasang garis pembatas atas tumpukan box kardus yang berisi masker untuk orang dewasa dan anak tersebut.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji mengatakan, gudang ini disinyalir sebagai tempat repacking masker yang diimpor dari negara China.
“Barang repacking ini, setelah dikemas dalam kardus, kemudian dikirim ke pemesanan di wilayah Jakarta, Surabaya dan kota-kota lainnya,” katanya.
Sumardji menambahkan, harga per biji dalam kemasan kotak standar yakni senilai Rp 8 ribu. Unsur pelanggarannya, repacking itu ada aturannya dan ketentuannya.
Pemilik usaha berinisial ES ini membeli atau mendatangkan barang dari China kosongan, kemudian dipasang tali di gudang PT D ini.
“Repacking itu ada aturan dan ketentuannya mengenai standar untuk kesehatan pada masker yang ada. Di sini tidak mengantongi izin repacking,” tegasnya.
Masih menurut Sumardji, setelah repacking selesei, barang jadi dimasukkan ke dos karton lalu dipasarkan.
Dalam Dinas Kesehatan Kab. Sidoarjo yang dilibatkan dalam penggerebekan ini, menilai barang repacking ini tidak memenuhi standart kebersihan dan kesehatan. “Ini termasuk pelanggaran,” papar dia.
Baca Juga: 2 WNI di Singapura Terinfeksi Virus Corona, Ini Identitasnya
Dalam kasus ini, polisi masih belum menetapkan tersangka kepada pemilik gudang repacking ini. Polisi juga belum menjerat dengan pasal pelanggaran ya g dilakukan oleh ES karena masih dikembangkan.
Atas perbuatannya tersebut, ES bakal diancam dengan tiga pasal. Terdiri dari Pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan pidana kurungan paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Milyar.
Kedua, Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf d dan e UU No. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 Milyar.
Ketiga, Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan pidana kurungan paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.
Sumardji mengatakan, gudang ini disinyalir sebagai tempat repacking masker yang diimpor dari negara China.
“Barang repacking ini, setelah dikemas dalam kardus, kemudian dikirim ke pemesanan di wilayah Jakarta, Surabaya dan kota-kota lainnya,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Lapas Jadi Markas Penipuan Online, Polda Jatim Bongkar Sindikat Emas Palsu
-
Basarnas: Cuaca Buruk Jadi Tantangan Evakuasi Korban KMP Mutiara Sentosa II
-
Lima Korban KMP Mutiara Sentosa II Teridentifikasi, DVI Pastikan Bukan Tewas Terbakar
-
Lewat BRI Peduli, PMI di Taiwan Dibekali Literasi Keuangan dan Strategi Mengembangkan Usaha
-
Muktamar NU 2026 di Jombang, Hatim Gazali Dorong Lahirnya Pemimpin Berintegritas