SuaraJatim.id - Satreskrim Polresta Sidoarjo menggerebek gudang penimbunan masker di kawasan perindustrian Safe N Lock Jalan Lingkar Timur Desa Rangkah Kidul Kec Sidoarjo, Senin (9/3/2020).
Dari lokasi, petugas menyita sebanyak 1.960.000 masker yang sudah ada di dalam lebih dari 39 ribu box kardus. Petugas memasang garis pembatas atas tumpukan box kardus yang berisi masker untuk orang dewasa dan anak tersebut.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji mengatakan, gudang ini disinyalir sebagai tempat repacking masker yang diimpor dari negara China.
“Barang repacking ini, setelah dikemas dalam kardus, kemudian dikirim ke pemesanan di wilayah Jakarta, Surabaya dan kota-kota lainnya,” katanya.
Sumardji menambahkan, harga per biji dalam kemasan kotak standar yakni senilai Rp 8 ribu. Unsur pelanggarannya, repacking itu ada aturannya dan ketentuannya.
Pemilik usaha berinisial ES ini membeli atau mendatangkan barang dari China kosongan, kemudian dipasang tali di gudang PT D ini.
“Repacking itu ada aturan dan ketentuannya mengenai standar untuk kesehatan pada masker yang ada. Di sini tidak mengantongi izin repacking,” tegasnya.
Masih menurut Sumardji, setelah repacking selesei, barang jadi dimasukkan ke dos karton lalu dipasarkan.
Dalam Dinas Kesehatan Kab. Sidoarjo yang dilibatkan dalam penggerebekan ini, menilai barang repacking ini tidak memenuhi standart kebersihan dan kesehatan. “Ini termasuk pelanggaran,” papar dia.
Baca Juga: 2 WNI di Singapura Terinfeksi Virus Corona, Ini Identitasnya
Dalam kasus ini, polisi masih belum menetapkan tersangka kepada pemilik gudang repacking ini. Polisi juga belum menjerat dengan pasal pelanggaran ya g dilakukan oleh ES karena masih dikembangkan.
Atas perbuatannya tersebut, ES bakal diancam dengan tiga pasal. Terdiri dari Pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan pidana kurungan paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Milyar.
Kedua, Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf d dan e UU No. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 Milyar.
Ketiga, Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan pidana kurungan paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.
Sumardji mengatakan, gudang ini disinyalir sebagai tempat repacking masker yang diimpor dari negara China.
“Barang repacking ini, setelah dikemas dalam kardus, kemudian dikirim ke pemesanan di wilayah Jakarta, Surabaya dan kota-kota lainnya,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
CEK FAKTA: WNI Jadi Tentara AS Klaim Bayar Ratusan Juta Masuk TNI, Benarkah?
-
5 Fakta Kerangka Manusia di Sampang, Forensik Temukan Tulang Baru di Lubang Galian
-
Pria Gaek di Gresik Diringkus Polisi, Cabuli Siswi SD di Pos Kamling
-
Apa Spesifikasi Pesawat Latih TNI AL Jatuh di Bandara Juanda? Sempat Lapor Pendaratan Darurat
-
9 Penerbangan Dialihkan Akibat Pesawat Latih TNI AL Crash di Bandara Juanda