Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 09 Maret 2020 | 14:29 WIB
Satreskrim Polresta Sidoarjo menggerebek gudang penimbunan masker di kawasan perindustrian Safe N Lock Jalan Lingkar Timur Desa Rangkah Kidul Kec Sidoarjo, Senin (9/3/2020). (BeritaJatim)

Atas perbuatannya tersebut, ES bakal diancam dengan tiga pasal. Terdiri dari Pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan pidana kurungan paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Milyar.

Kedua, Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf d dan e UU No. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 Milyar.

Ketiga, Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan pidana kurungan paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.

Sumardji mengatakan, gudang ini disinyalir sebagai tempat repacking masker yang diimpor dari negara China.

Baca Juga: 2 WNI di Singapura Terinfeksi Virus Corona, Ini Identitasnya

“Barang repacking ini, setelah dikemas dalam kardus, kemudian dikirim ke pemesanan di wilayah Jakarta, Surabaya dan kota-kota lainnya,” katanya.

Sumardji menambahkan, harga per biji dalam kemasan kotak standar yakni senilai Rp 8 ribu. Unsur pelanggarannya, repacking itu ada aturannya dan ketentuannya.

Pemilik usaha berinisial ES ini membeli atau mendatangkan barang dari China kosongan, kemudian dipasang tali di gudang PT D ini.

“Repacking itu ada aturan dan ketentuannya mengenai standar untuk kesehatan pada masker yang ada. Di sini tidak mengantongi izin repacking,” tegasnya.

Masih menurut Sumardji, setelah repacking selesei, barang jadi dimasukkan ke dos karton lalu dipasarkan.

Baca Juga: Total, Ada 6 Orang Suspect Virus Corona di Banten

Dalam Dinas Kesehatan Kab. Sidoarjo yang dilibatkan dalam penggerebekan ini, menilai barang repacking ini tidak memenuhi standart kebersihan dan kesehatan. “Ini termasuk pelanggaran,” papar dia.

Load More