Atas perbuatannya tersebut, ES bakal diancam dengan tiga pasal. Terdiri dari Pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan pidana kurungan paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Milyar.
Kedua, Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf d dan e UU No. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 Milyar.
Ketiga, Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan pidana kurungan paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.
Sumardji mengatakan, gudang ini disinyalir sebagai tempat repacking masker yang diimpor dari negara China.
Baca Juga: 2 WNI di Singapura Terinfeksi Virus Corona, Ini Identitasnya
“Barang repacking ini, setelah dikemas dalam kardus, kemudian dikirim ke pemesanan di wilayah Jakarta, Surabaya dan kota-kota lainnya,” katanya.
Sumardji menambahkan, harga per biji dalam kemasan kotak standar yakni senilai Rp 8 ribu. Unsur pelanggarannya, repacking itu ada aturannya dan ketentuannya.
Pemilik usaha berinisial ES ini membeli atau mendatangkan barang dari China kosongan, kemudian dipasang tali di gudang PT D ini.
“Repacking itu ada aturan dan ketentuannya mengenai standar untuk kesehatan pada masker yang ada. Di sini tidak mengantongi izin repacking,” tegasnya.
Masih menurut Sumardji, setelah repacking selesei, barang jadi dimasukkan ke dos karton lalu dipasarkan.
Baca Juga: Total, Ada 6 Orang Suspect Virus Corona di Banten
Dalam Dinas Kesehatan Kab. Sidoarjo yang dilibatkan dalam penggerebekan ini, menilai barang repacking ini tidak memenuhi standart kebersihan dan kesehatan. “Ini termasuk pelanggaran,” papar dia.
Berita Terkait
-
Alert! Kemenkes Peringatkan Potensi Peningkatan Covid-19
-
Virus Corona Ngamuk Lagi, Kasus Covid-19 di Singapura Meroket Hingga Dua Kali Lipat
-
Berharap Tak Ada Covid Lagi, Doa Pilu Juliadi di Makam Istrinya yang Meninggal karena Virus Corona
-
Kasus Covid-19 Varian JN.1 Naik Hingga 43 Persen, Paling Banyak Pasien Tidak Alami Gejala?
-
Kasus COVID-19 di Indonesia Mulai Naik, Ini Perbandingan Update Virus Corona Asia Tenggara
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Dari Desa untuk Warga, THR dan Jaminan Sosial Wujud Kepedulian Desa Wunut
-
Wanita Probolinggo Ditemukan Tewas Misterius di Pinggir Jalan
-
BRI Sokong UMKM Habbie: Minyak Telon dengan Ragam Aroma Terbanyak untuk Pasar Global
-
Jumlah Wisatawan ke KBS Surabaya Diprediksi Meningkat Hingga Hari Minggu
-
10 Korban Longsor di Jalur Cangar-Pacet Berhasil Ditemukan