- Kejari Tanjung Perak menjadwalkan pemanggilan ulang Rektor UINSA Surabaya karena mangkir dari pemeriksaan dugaan pungli sertifikasi dosen.
- FKI-1 melaporkan dugaan pungutan non-prosedural senilai Rp897,05 juta pada proses sertifikasi dosen periode 2024 hingga 2025.
- Pihak kejaksaan masih berada dalam tahap penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelaah berbagai bukti permulaan.
SuaraJatim.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak bersiap melayangkan surat pemanggilan ulang terhadap Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Prof. Akhmad Muzakki.
Langkah ini diambil setelah sang guru besar mangkir dari panggilan jaksa untuk mengklarifikasi dugaan kasus pungutan liar (pungli) sertifikasi dosen (serdos) senilai ratusan juta rupiah.
Pemeriksaan terhadap Akhmad Muzakki, yang juga memegang mandat sebagai Koordinator Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (Kopertais) Wilayah IV Jawa Timur, sedianya diagendakan pada Senin (14/9/2026). Namun, ia tidak menampakkan batang hidungnya ke hadapan tim penyelidik.
Ironisnya, jadwal pemanggilan tersebut bergulir tepat 24 jam sebelum Muzakki resmi dilantik kembali oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI sebagai Rektor UINSA periode 2026–2030 pada Selasa (15/9/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, mengonfirmasi ketidakhadiran Muzakki dan menegaskan pihaknya kini tengah menyusun jadwal pemanggilan kedua.
"Akan kami jadwalkan ulang. Nanti akan kami kabari lagi perkembangannya," tegas Iswara saat dikonfirmasi, sembari menggarisbawahi bahwa penanganan perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan (lid).
"Statusnya masih penyelidikan, belum penyidikan," tambahnya dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com, Jumat (18/9/2026).
Penyelidikan kasus ini merupakan tindak lanjut dari aduan Dewan Pimpinan Daerah Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Mei lalu.
Dalam berkas laporannya, FKI-1 membongkar adanya indikasi penarikan dana non-prosedural secara berantai dalam proses sertifikasi dosen periode 2024–2025 di bawah koordinasi Kopertais Wilayah IV Jatim.
Baca Juga: BBPOM Surabaya Sita 2.523 Obat Tradisional Ilegal di Bangkalan
Tiga pos kegiatan yang dibidik dugaan pungli tersebut meliputi, pembinaan penyusunan berkas sertifikasi dosen (tahun 2024); penilaian laporan Beban Kerja Dosen/BKD (tahun 2025); serta penyerahan sertifikat pendidik.
Secara kumulatif, total dana yang diduga dikeruk dari para dosen demi memuluskan status sertifikasi pendidik tersebut mencapai angka Rp897,05 juta.
Hingga saat ini, korps Adhyaksa masih terus mengumpulkan keterangan saksi serta menelaah bukti-bukti permulaan guna membedah apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Dua Sesar Aktif Membelah Surabaya, Ancaman yang Tak Bisa Diprediksi
-
Sehari Sebelum Dilantik, Rektor UINSA Mangkir Panggilan Jaksa Terkait Dugaan Pungli Dosen Rp897 Juta
-
Berkat Laporan BNI, Oknum Agen Nakal Satu Per Satu Diringkus di Jember
-
Siapa Jose Henrique? Garangnya Bikin Kiper Arema FC Adi Satryo Was-was
-
Borok SPPG Terkuak Usai 37 Siswa di Kediri Keracunan: Daging Ditaruh di Bawah, Kucing Bebas Masuk