Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 11 Maret 2020 | 15:27 WIB
Ilustrasi. [Suara.com/Supriyadi]

SuaraJatim.id - Aparat Kepolisian Resor Kota Kediri, Jawa Timur, mengungkap modus baru penjualan obat mabuk perjalanan yang dikemas ulang dijual di kalangan pelajar dan diakui sebagai narkoba.

"Yang jadi atensi dari narkoba, yang saat ini walaupun tidak masuk obat keras, dijual lagi. Contohnya, pelajar membeli antimo, dikemas kembali dijual Rp15 ribu, akhirnya (pelajar) menggunakan itu," kata Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana di Kediri, Rabu (11/3/2020).

Ia mengatakan, penyalahgunaan obat-obatan ini seharusnya menjadi atensi serius dari berbagai kalangan. Bukan hanya dari orangtua, melainkan guru hingga instansi lainnya, demi mencegah terjadinya penyalahgunaan obat.

"Kami lakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, dinas pendidikan, agar disampaikan ke sekolah," kata dia.

Baca Juga: Simpan Xanax di Kotak Obat, Ririn Ekawati Berdalih Punya Mendiang Suami

Polisi juga telah melakukan penertiban atas berbagai macam gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat). Selama dua pekan, sejak awal Maret 2020, untuk penyalahgunaan narkoba ada 17 kasus yang berhasil diungkap. Dari jumlah itu, polisi mengamankan 23 orang tersangka dengan barang bukti sekitar 9 ribu butir pil dobel L serta 8,83 gram sabu-sabu.

Polisi juga akan intensif lagi melakukan pengusutan berbagai macam kasus termasuk penyalahgunaan narkoba. Dengan itu, semakin bisa ditekan lagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Kediri, baik di Kota Kediri maupun Kabupaten Kediri.

Selain narkoba, Polresta Kediri juga mengungkap berbagai macam kasus kriminal di antaranya penganiayaan, judi, peredaran minuman keras, penipuan secara daring, dan berbagai tindak kriminal lainnya.

Polisi selama dua pekan ini telah mengungkap 22 kasus tindak kriminal dan mengamankan 23 orang tersangka. Salah satunya kasus yang melibatkan dua orang perempuan di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.

Modusnya dibuat dengan sistem arisan, dengan total kerugian ditaksir Rp500 juta. Untuk arisan di bulan pertama, dan kedua lancar, namun di bulan berikutnya justru tidak lancar, sehingga peserta mengalami kerugian.

Baca Juga: Cara Meringankan Sakit Kepala Tanpa Obat

Hingga kini, semua kasus tersebut masih ditangani Polresta Kediri. Kasus tersebut adalah dari aduan masyarakat dan ditindaklanjuti untuk mengungkap perkara tersebut. (Antara).

Load More