Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Kamis, 12 Maret 2020 | 13:09 WIB
Pelaku pencabulan di Surabaya. (Suara.com/Arry)

"Pelaku kami sangkakan Pasal tersebut dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara," jelasnya.

Kontributor : Arry Saputra

Load More