SuaraJatim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri menutup tempat hiburan malam di wilayahnya selama dua pekan. Termasuk kawasan eks lokalisasi yang masih terdapat pekerja seks atau PSK.
Keputusan tersebut diambil untuk mencegah penyebaran virus corona penyebab penyakit covid-19.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor: 503/934/418.40/2020 yang dikeluarkan Pemkab Kediri hari ini. Surat ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri, Dede Sujana.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kediri, Krisna Setiawan, membenarkan dikeluarkannya surat tersebut.
"Benar," kata Krisna saat ditanya suara.com apakah Pemkab Kediri mengeluarkan surat edaran nomor: 503/934/418.40/2020, Selasa (17/3/2020).
Sebelumnya, Bupati Kediri Haryanti Sutrisno, mengumumkan Kabupaten Kediri siaga darurat bencana covid-19. Pengumuman itu disampaikan Haryanti di
ruang rapat bupati, Senin (16/3/2020) kemarin.
"Kabupaten Kediri dinyatakan siaga darurat bencana covid-19," ujar Haryanti.
Sementara untuk mengantisipasi wabah corona, Pemkab Kediri telah membentuk gugus tugas percepatan penanganan covid-19. Pemkab menunjuk dr Bambang Triono Putro sebagai juru bicara corona di Kabupaten Kediri.
Ada lima poin yang tertera dalam surat edaran tentang kesiapsiagaan antisipasi penyebaran virus corona di wilayah Kabupaten Kediri. Salah satunya mengenai penutupan tempat hiburan malam.
Baca Juga: Penghuni Lokalisasi Sintai Diklaim Banyak Bertobat
Berikut lima poin imbauan Pemkab Kediri:
- Tempat eks lokalisasi di wilayah Kabupaten Kediri tutup total selama 14 hari sejak surat edaran ini ditandatangani.
- Tempat karaoke di wilayah Kabupaten Kediri tutup total selama 14 hari sejak surat edaran ini ditandatangani.
- Tempat panti pijat di wilayah Kabupaten Kediri tutup total selama 14 hari sejak surat edaran ini ditandatangani.
- Tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Kediri tutup total selama 14 hari sejak surat edaran ini ditandatangani.
- Tempat wisata di wilayah Kabupaten Kediri tutup total selama 14 hari sejak surat edaran ini ditandatangani.
Kontributor : Usman Hadi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Bikin Panik, Kemenhaj Pastikan Video Viral Jemaah Calon Haji Pacitan Tersesat di Mekkah Hoaks
-
Siasat Umpan TikTok Berujung Jeruji: Bisnis Live Streaming Asusila Berbayar di Bondowoso Terbongkar
-
Beban Berat di Balik Pintu Kos: Surat Terakhir Pemuda Tulungagung yang Gantung Diri
-
Tragedi di Balik Keindahan Teluk Love: Jasad Ali Makrus Akhirnya Ditemukan
-
Skandal Cinta Terlarang di Balik Seragam: Video Viral di Mal Bongkar Aib Oknum ASN Probolinggo