SuaraJatim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri menutup tempat hiburan malam di wilayahnya selama dua pekan. Termasuk kawasan eks lokalisasi yang masih terdapat pekerja seks atau PSK.
Keputusan tersebut diambil untuk mencegah penyebaran virus corona penyebab penyakit covid-19.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor: 503/934/418.40/2020 yang dikeluarkan Pemkab Kediri hari ini. Surat ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri, Dede Sujana.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kediri, Krisna Setiawan, membenarkan dikeluarkannya surat tersebut.
Baca Juga: Penghuni Lokalisasi Sintai Diklaim Banyak Bertobat
"Benar," kata Krisna saat ditanya suara.com apakah Pemkab Kediri mengeluarkan surat edaran nomor: 503/934/418.40/2020, Selasa (17/3/2020).
Sebelumnya, Bupati Kediri Haryanti Sutrisno, mengumumkan Kabupaten Kediri siaga darurat bencana covid-19. Pengumuman itu disampaikan Haryanti di
ruang rapat bupati, Senin (16/3/2020) kemarin.
"Kabupaten Kediri dinyatakan siaga darurat bencana covid-19," ujar Haryanti.
Sementara untuk mengantisipasi wabah corona, Pemkab Kediri telah membentuk gugus tugas percepatan penanganan covid-19. Pemkab menunjuk dr Bambang Triono Putro sebagai juru bicara corona di Kabupaten Kediri.
Ada lima poin yang tertera dalam surat edaran tentang kesiapsiagaan antisipasi penyebaran virus corona di wilayah Kabupaten Kediri. Salah satunya mengenai penutupan tempat hiburan malam.
Baca Juga: Istri Nekat Jadi PSK di Lokalisasi Prostitusi Sintai karena Suami Kena PHK
Berikut lima poin imbauan Pemkab Kediri:
- Tempat eks lokalisasi di wilayah Kabupaten Kediri tutup total selama 14 hari sejak surat edaran ini ditandatangani.
- Tempat karaoke di wilayah Kabupaten Kediri tutup total selama 14 hari sejak surat edaran ini ditandatangani.
- Tempat panti pijat di wilayah Kabupaten Kediri tutup total selama 14 hari sejak surat edaran ini ditandatangani.
- Tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Kediri tutup total selama 14 hari sejak surat edaran ini ditandatangani.
- Tempat wisata di wilayah Kabupaten Kediri tutup total selama 14 hari sejak surat edaran ini ditandatangani.
Kontributor : Usman Hadi
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 Pilihan Mobil Bekas Honda 3 Baris Tahun Muda, Harga Mulai Rp50 Jutaan
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
Pilihan
-
Duet Jordi Amat dan Rizky Ridho di Lini Belakang Persija? Mauricio Souza Buka Suara
-
Jay Idzes Sulit Direkrut, Udinese Beralih ke Calon Rekan Kevin Diks
-
Jurnalis Asing Review Nasi Kotak Piala Presiden 2025, Isi Lauknya Jadi Sorotan
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi, Cek Deretannya
-
Siapa Takeyuki Oya? Bawa Liga Jepang Melesat Kini Jadi GM Urus Liga Indonesia
Terkini
-
5 Benda Penangkal dan Penghancur Santet Paling Ampuh, Mitos atau Fakta?
-
Harga Seragam Siswa Baru di Sekolah Dikeluhkan, DPRD Jatim Kasih Saran untuk Dinas Pendidikan
-
Lantik Anggota KPID Jatim, Khofifah Ajak Wujudkan Ruang Digital yang Sehat
-
Dahsyatnya Shalawat Jibril: 4 Keutamaannya yang Menggetarkan Hati
-
Tabur Bunga di Selat Bali, Harapan Keluarga Bertarung dengan Kenyataan