SuaraJatim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri menutup tempat hiburan malam di wilayahnya selama dua pekan. Termasuk kawasan eks lokalisasi yang masih terdapat pekerja seks atau PSK.
Keputusan tersebut diambil untuk mencegah penyebaran virus corona penyebab penyakit covid-19.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor: 503/934/418.40/2020 yang dikeluarkan Pemkab Kediri hari ini. Surat ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri, Dede Sujana.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kediri, Krisna Setiawan, membenarkan dikeluarkannya surat tersebut.
"Benar," kata Krisna saat ditanya suara.com apakah Pemkab Kediri mengeluarkan surat edaran nomor: 503/934/418.40/2020, Selasa (17/3/2020).
Sebelumnya, Bupati Kediri Haryanti Sutrisno, mengumumkan Kabupaten Kediri siaga darurat bencana covid-19. Pengumuman itu disampaikan Haryanti di
ruang rapat bupati, Senin (16/3/2020) kemarin.
"Kabupaten Kediri dinyatakan siaga darurat bencana covid-19," ujar Haryanti.
Sementara untuk mengantisipasi wabah corona, Pemkab Kediri telah membentuk gugus tugas percepatan penanganan covid-19. Pemkab menunjuk dr Bambang Triono Putro sebagai juru bicara corona di Kabupaten Kediri.
Ada lima poin yang tertera dalam surat edaran tentang kesiapsiagaan antisipasi penyebaran virus corona di wilayah Kabupaten Kediri. Salah satunya mengenai penutupan tempat hiburan malam.
Baca Juga: Penghuni Lokalisasi Sintai Diklaim Banyak Bertobat
Berikut lima poin imbauan Pemkab Kediri:
- Tempat eks lokalisasi di wilayah Kabupaten Kediri tutup total selama 14 hari sejak surat edaran ini ditandatangani.
- Tempat karaoke di wilayah Kabupaten Kediri tutup total selama 14 hari sejak surat edaran ini ditandatangani.
- Tempat panti pijat di wilayah Kabupaten Kediri tutup total selama 14 hari sejak surat edaran ini ditandatangani.
- Tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Kediri tutup total selama 14 hari sejak surat edaran ini ditandatangani.
- Tempat wisata di wilayah Kabupaten Kediri tutup total selama 14 hari sejak surat edaran ini ditandatangani.
Kontributor : Usman Hadi
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Korban Kebakaran KMP Mutiara Santosa II Berhasil Dievakuasi, Ini Kata Wamenhub
-
Belum Padam, Kobaran Api Terus Merembet di TNBTS Meski Tim Gabungan Dikerahkan
-
Korset dari Kuala Lumpur: Siasat Gagal WNA Malaysia Selundupkan Sabu Rp2,7 Miliar
-
Mapolsek Beji Memanas! Warga Gununggangsir Tuntut Nyawa Widi Dibayar Keadilan
-
Ze Gomes Ubah DNA Madura United, Intensitas Tinggi Jadi Kunci Musim Baru