SuaraJatim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri menutup tempat hiburan malam di wilayahnya selama dua pekan. Termasuk kawasan eks lokalisasi yang masih terdapat pekerja seks atau PSK.
Keputusan tersebut diambil untuk mencegah penyebaran virus corona penyebab penyakit covid-19.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor: 503/934/418.40/2020 yang dikeluarkan Pemkab Kediri hari ini. Surat ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri, Dede Sujana.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kediri, Krisna Setiawan, membenarkan dikeluarkannya surat tersebut.
"Benar," kata Krisna saat ditanya suara.com apakah Pemkab Kediri mengeluarkan surat edaran nomor: 503/934/418.40/2020, Selasa (17/3/2020).
Sebelumnya, Bupati Kediri Haryanti Sutrisno, mengumumkan Kabupaten Kediri siaga darurat bencana covid-19. Pengumuman itu disampaikan Haryanti di
ruang rapat bupati, Senin (16/3/2020) kemarin.
"Kabupaten Kediri dinyatakan siaga darurat bencana covid-19," ujar Haryanti.
Sementara untuk mengantisipasi wabah corona, Pemkab Kediri telah membentuk gugus tugas percepatan penanganan covid-19. Pemkab menunjuk dr Bambang Triono Putro sebagai juru bicara corona di Kabupaten Kediri.
Ada lima poin yang tertera dalam surat edaran tentang kesiapsiagaan antisipasi penyebaran virus corona di wilayah Kabupaten Kediri. Salah satunya mengenai penutupan tempat hiburan malam.
Baca Juga: Penghuni Lokalisasi Sintai Diklaim Banyak Bertobat
Berikut lima poin imbauan Pemkab Kediri:
- Tempat eks lokalisasi di wilayah Kabupaten Kediri tutup total selama 14 hari sejak surat edaran ini ditandatangani.
- Tempat karaoke di wilayah Kabupaten Kediri tutup total selama 14 hari sejak surat edaran ini ditandatangani.
- Tempat panti pijat di wilayah Kabupaten Kediri tutup total selama 14 hari sejak surat edaran ini ditandatangani.
- Tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Kediri tutup total selama 14 hari sejak surat edaran ini ditandatangani.
- Tempat wisata di wilayah Kabupaten Kediri tutup total selama 14 hari sejak surat edaran ini ditandatangani.
Kontributor : Usman Hadi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
7 Fakta Situs Mejo Miring Blitar Dijarah, Mbah Saimun Ngaku Menikahi Arca Putri Demi Kerajaan Baru
-
5 Fakta Kades di Lumajang Selingkuhi Istri Tukang Bangunan, Kepergok di Kamar Pribadi
-
Profil Rahma Noviarini, Ketua PBSI Kota Madiun yang Rumahnya Digeledah KPK
-
CEK FAKTA: Wali Kota Madiun Serahkan Rp 800 Juta ke Jokowi, Benarkah?
-
Desa BRILiaN Jadi Strategi BRI Dalam Membangun Ekonomi Desa Inklusif dan Mandiri