SuaraJatim.id - Dukun cabul merenggut keperawanan seorang siswi berusia 17 taun di Kabupaten Nganjuk. Si dukun cabul itu bernama Karji, berusia 39 tahun.
Karji ditangkap Kepolisian Nganjuk. Kasat Reskrim Polres Nganjuk, Iptu Nicolas Bagas Yudhi Kurnia, menjelaskan ditangkapnya Karji bermula dari laporan polisi nomor LP/B/18/III/2020 tertanggal 8 Maret 2020. Laporan itu tentang persetubuhan anak di bawah umur.
"(Pelaku kami amankan) 9 Maret 2020 di rumahnya," kata Nicolas saat dikonfirmasi SuaraJatim.id, Selasa (17/3/2020).
Kejadian ini berawal saat korban 'hilang' pada Sabtu (6/3/2020) dini hari. Kala itu orang tua korban pulang ke rumah pukul 01.00 WIB, namun mereka mendapati pintu rumah terbuka dan korban tak berada di kamarnya.
Baca Juga: Pengacara Pendeta HL Klaim Dugaan Cabul yang Dilakukan Kliennya Kadaluarsa
Dini hari itu juga, pihak keluarga mencari keberadaan korban namun tak kunjung ditemukan. Baru kemudian dua saudara korban mencari ke rumah kerabat yang berada di Desa Dodol, Kecamatan Ngetos, sekitar pukul 11.00 WIB
Lantas oleh kerabat tersebut keduanya saudara korban dibawa ke kediaman dukun Karji. Alangkah kagetnya mereka tatkala mendapati korban berada di kediaman si dukun tersebut.
"Selanjutnya sekira jam 12.00 WIB korban dibawa pulang. Selanjutnya korban disuruh mandi, dan ibu korban melepas baju korban. Ibu korban melihat bercak darah di dalam celana dalam korban," terang Nicolas.
Tak pikir panjang, orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Nganjuk. Setelah menerima laporan, Sat Reskrim Polres Nganjuk langsung bergerak cepat dengan mengamankan pelaku di kediamannya.
"Jadi korban ini sebelumnya dijemput sama pelaku ke rumahnya... Untuk barang bukti kami mengamankan VER, celana jeans hitam, baju hitam kombinasi garis putih, dan celana dalam putih kembang-kembang," sebutnya.
Baca Juga: Ritual Guru Ngaji Cabul Doakan Anak SD: Baca Ayat Sambil Remas Payudara
"Kepada pelaku kami jerat dengan pasal 81 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," pungkas Nicolas.
Kontributor : Usman Hadi
Berita Terkait
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan, Dari Lelucon Bisa Berujung Pelecehan
-
PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 Izinkan Korban Perkosaan Lakukan Aborsi, Berikut Syaratnya
-
Polisi Tangkap 3 Remaja di Lombok Tengah Kasus Pencabulan Dua Bocah 14 Tahun
-
Bercak Darah Usai Adegan Malam Pertama di Sinetron Ini Tuai Kritik, Benarkah Itu Tanda Keperawanan?
-
Kontroversi Sarah Keihl Pernah Lelang Keperawanan, Baru Sehari Menikah Tabiatnya di Bongkar Mantan Pacar
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
-
Hore! Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 10% Sepanjang Libur Nataru
-
Broto Wijayanto, Inspirator di Balik Inklusivitas Komunitas Bawayang
-
Bye-Bye Jari Bertinta! 5 Tips Cepat Bersihkan Jari Setelah Nyoblos
Terkini
-
Khofifah-Emil Dardak Unggul Versi Hitung Cepat, Jokowi Beri Pesan Khusus
-
Kabar Duka, Anggota Linmas Kediri Meninggal Dunia Saat Bertugas di TPS
-
CS BRI Gunakan Komunikasi Berupa Bahasa Isyarat Bagi Nasabah Penyandang Disabilitas Tuai Aplaus Publik
-
Khofifah Berharap Menang Telak: Kawal Suara Rakyat Sampai Pemilihan Selesai
-
Nyoblos di Surabaya, Cagub Risma Tak Bingung Hasil Quick Count