SuaraJatim.id - Kuasa Hukum Pendeta HL, Jeffry Simatupang menyatakan kasus dugaan pencabulan yang dituduhkan ke kliennya kadaluarsa. Jeffry mengklaim kasus tersebut sudah terjadi pada 15 tahun silam sebelum adanya laporan ke Polda Jatim.
"Menurut klien kami, peristiwa itu terjadi sekitar tahun 2005-2006. Jadi sudah 15 tahun peristiwa itu terjadi, sementara untuk kasus pencabulan yang ancaman hukumannya 15 tahun, maka kasus itu sudah kadaluarsa," ujar Jeffry melalui keterangan persnya pada Kamis (12/3/2020).
Jeffry mengaku heran, lantaran penyidik Polda Jatim sempat menganulir pernyataan mengenai peristiwa pencabulan tersebut yang terjadi 17 tahun silam menjadi enam tahun.
"Kami merasa heran terkait periode waktunya yang awal polda mengatakan 17 tahun, lalu ditarik enam tahun. Itu bagi kami sesuatu yg janggal, kenapa kok dari awal mengatakan 17 tahun kemudian ditarik enam tahun?"
Hal lain yang disoal Jeffry adalah hasil psikiatris yang disampaikan secara gamblang ke publik oleh Polda Jatim.
Dalam keterangan yang disampaikan Polda Jatim, mengungkap bagaimana kliennya melakukan tindakan tersebut, salah satunya, karena fantasi dan korban sudah terlihat dewasa.
"Bagi kami begini, psikiatris dan kliennya atau dalam hal ini klien kami itu memiliki kode etik, dan itu rahasia dan itu tidak boleh dibuka ke publik. Karena Ada UU dan kode etik praktik kedokteran. Ketika seorang pasien datang ke dokter, itu tidak boleh disampaikan ke publik hasilnya seperti apa, nah ini kok disampaikan ke publik oleh polda melalui media-media yang hasilnya tadi seperti yang disampaikan oleh Pak direktur kriminal umum," katanya.
Jeffry pun mengaku siap menghadapi pihak kepolisian di pengadilan untuk membela kliennya.
"Ayo kita buktikan di pengadilan," katanya.
Baca Juga: Gali Motif Perkosa Jemaat Anak-anak, Polisi Periksa Kejiwaan Pendeta HL
Untuk diketahui, dugaan pencabulan oleh pendeta salah satu gereja besar di Surabaya ini sesuai dengan laporan polisi bernomor LP: LPB/155/II/2020/UM/SPKT tertanggal 20 Februari 2020 lalu.
Polisi menyebut, korban dicabuli oleh tersangka sejak berumur 10 tahun. Kini, korban sudah berumur 26 tahun. Kasus ini sendiri terbongkar saat korban hendak menikah.
Tersangka pun ditangkap pada Sabtu (7/32020) lalu, oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, saat disebut hendak pergi keluar negeri.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Gali Motif Perkosa Jemaat Anak-anak, Polisi Periksa Kejiwaan Pendeta HL
-
Polisi Akan Periksa Pendeta Cabul Surabaya yang Klaim Sakit Jantung
-
Polisi Cari Anak-anak Lain Korban Pendeta Cabul Surabaya
-
Perkosa Anak di Gereja Surabaya, Pendeta Cabul: Jangan Kasih Tahu Suamimu
-
Modus Keji Pendeta Cabul Surabaya Perkosa Anak-anak di Gereja
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Jaga Rekening Nasabah Tetap Aman, BRI Terus Perkuat Sistem Perlindungan
-
Khofifah Sambut 152 Siswa ADEM Papua di Jatim, Tegaskan Komitmen Cetak SDM Unggul
-
Diduga Masih Hidup, Keluarga Putuskan Hentikan Pencarian NS yang Hilang di Sungai Brantas
-
Pemprov Jatim Raih Penghargaan IDEAS 2026 atas Kinerja Komunikasi DEI dan ESG Terbaik
-
Si Brilian dari Magetan: Kisah Sapi Bermata Tiga yang Menolak Ditawar Harga Selangit