SuaraJatim.id - Kuasa Hukum Pendeta HL, Jeffry Simatupang menyatakan kasus dugaan pencabulan yang dituduhkan ke kliennya kadaluarsa. Jeffry mengklaim kasus tersebut sudah terjadi pada 15 tahun silam sebelum adanya laporan ke Polda Jatim.
"Menurut klien kami, peristiwa itu terjadi sekitar tahun 2005-2006. Jadi sudah 15 tahun peristiwa itu terjadi, sementara untuk kasus pencabulan yang ancaman hukumannya 15 tahun, maka kasus itu sudah kadaluarsa," ujar Jeffry melalui keterangan persnya pada Kamis (12/3/2020).
Jeffry mengaku heran, lantaran penyidik Polda Jatim sempat menganulir pernyataan mengenai peristiwa pencabulan tersebut yang terjadi 17 tahun silam menjadi enam tahun.
"Kami merasa heran terkait periode waktunya yang awal polda mengatakan 17 tahun, lalu ditarik enam tahun. Itu bagi kami sesuatu yg janggal, kenapa kok dari awal mengatakan 17 tahun kemudian ditarik enam tahun?"
Hal lain yang disoal Jeffry adalah hasil psikiatris yang disampaikan secara gamblang ke publik oleh Polda Jatim.
Dalam keterangan yang disampaikan Polda Jatim, mengungkap bagaimana kliennya melakukan tindakan tersebut, salah satunya, karena fantasi dan korban sudah terlihat dewasa.
"Bagi kami begini, psikiatris dan kliennya atau dalam hal ini klien kami itu memiliki kode etik, dan itu rahasia dan itu tidak boleh dibuka ke publik. Karena Ada UU dan kode etik praktik kedokteran. Ketika seorang pasien datang ke dokter, itu tidak boleh disampaikan ke publik hasilnya seperti apa, nah ini kok disampaikan ke publik oleh polda melalui media-media yang hasilnya tadi seperti yang disampaikan oleh Pak direktur kriminal umum," katanya.
Jeffry pun mengaku siap menghadapi pihak kepolisian di pengadilan untuk membela kliennya.
"Ayo kita buktikan di pengadilan," katanya.
Baca Juga: Gali Motif Perkosa Jemaat Anak-anak, Polisi Periksa Kejiwaan Pendeta HL
Untuk diketahui, dugaan pencabulan oleh pendeta salah satu gereja besar di Surabaya ini sesuai dengan laporan polisi bernomor LP: LPB/155/II/2020/UM/SPKT tertanggal 20 Februari 2020 lalu.
Polisi menyebut, korban dicabuli oleh tersangka sejak berumur 10 tahun. Kini, korban sudah berumur 26 tahun. Kasus ini sendiri terbongkar saat korban hendak menikah.
Tersangka pun ditangkap pada Sabtu (7/32020) lalu, oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, saat disebut hendak pergi keluar negeri.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Gali Motif Perkosa Jemaat Anak-anak, Polisi Periksa Kejiwaan Pendeta HL
-
Polisi Akan Periksa Pendeta Cabul Surabaya yang Klaim Sakit Jantung
-
Polisi Cari Anak-anak Lain Korban Pendeta Cabul Surabaya
-
Perkosa Anak di Gereja Surabaya, Pendeta Cabul: Jangan Kasih Tahu Suamimu
-
Modus Keji Pendeta Cabul Surabaya Perkosa Anak-anak di Gereja
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
Dibuang dalam Sarung Bantal: Bayi Ditemukan Terlantar dengan Luka Sunburn di Sawah Kediri
-
Krisis Air, Petugas Damkar Mojokerto Terpaksa 'Impor' Air dari Pacet demi Padamkan Pabrik Ban
-
Aksi Brutal Pria Mabuk di Nguling Pasuruan Berakhir di Ujung Jeruji
-
SPMB Jatim 2026 Dimulai! Ini Cara Ambil PIN Agar Tak Gagal Seleksi
-
Penerbangan Rute Surabaya-Jember Resmi Mengudara Lagi 1 Juni 2026, Cek Jadwalnya