Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Sabtu, 21 Maret 2020 | 15:07 WIB
Dibekuk. Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP. Nanang Fendi Dwi Susanto, Merilis Kasus Pemerkosaan Rekan Kerja yang Pingsan. [Suaraindonesia]

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 286 KUHP, tentang persetubuhan dengan perempuan bukan istrinya. Pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Load More