SuaraJatim.id - Pegawai Negeri Sipil atau PNS di Jawa Timur tidak work from home atau bekerja dari rumah semua. Bahkan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa membuat aturan jika PNS Jawa Timur diharuskan masih bekerja di kantor.
Hanya saja jadwalnya diatur selang-seling. Merumahkan ASN sehari, dan ke kantor sehari.
Disampaikan oleh Khofifah di konferensi pers di Grahadi Surabaya, Minggu (22/3/2020) sore, agar PNS yang melakukan apa yang diinstruksikan olehnya. Namun tetap koordinasi dengan pimpinan OPD yang terkait.
"Maka diputuskan sehari masuk, sehari kerja di rumah, masing-masing akan dikoordinasikan dengan pimpinan OPD, tetapi dengan SOP yang sama, jadi mereka harus menjaga jarak sosial, mereka harus dalam keadaan cuci tangan," ujar Khofifah.
Selain itu, Khofifah juga sudah mempersiapkan wastafel yang suplai air, sabun, dan cairan disinfektan yang cukup, untuk PNS mendapat jadwal masuk ke kantor.
"Di setiap kantor ada air mengalir, disinfektan dan kita sudah mengembangkan room screening ini, kita akan melakukan eksensifikasi di OPD-OPD disediakan menyiapkan room screening, supaya menyiapkan staf kantor sudah dalam keadaan terscreening," ungkapnya.
Meski memberikan instruksi tersebut, Khofifah berharap PNS yang bekerja di rumah agar bisa terus standby.
"Meski kerja di rumah, ASN harus standby, agar nantinya bisa siap jika ada rapat koordinasi dengan Kepala OPD yang terkait," ucap Khofifah.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur kembali memperpanjang masa belajar siswa SMA di rumah. Yang awalnya 16 sampai 29 Maret 2020, diperpanjang hingga 5 April 2020. Setelah membuat peraturan baru untuk ASN, ia juga memberikan keterangan memperpanjang masa belajar siswa SMA di rumah masing-masing.
Baca Juga: WFH? Perhatikan Hal yang Tidak dan Boleh Dilakukan Ini saat Video Call
"Kemudian untuk pendidikan, ini berbeda dengan ASN yang ada di dalam rumpun OPD yang lain, di bidang pendidikan kita putuskan bahwa, perpanjangan belajar di rumah dilakukan sampai tanggal 5 April, semula dari 16 Maret sampai dengan 29 maret. Tapi tadi malam, rapat dengan tim OPD semuanya, mengambil keputusan, bahwa proses belajar di rumah bagi siswa didik kita perpanjang sampai 5 April," ujar Khofifah.
Dengan diperpanjangnya masa belajar di rumah, maka Ujian Nasional juga turut mundur dari jadwal semula, dari tanggal 30 Maret menjadi tanggal 6 April 2020.
"Dengan demikian, maka yang seharusnya UN bagi siswa SMA tanggal 30 Maret akan diundur menjadi 6 April untuk UN SMA kita tunda," imbuhnya.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
-
Punya Penyakit Kronis saat Pandemi Corona Covid-19? Lakukan Hal Ini!
-
Wabah Virus Corona, PSSI Hentikan Sementara Liga 1 dan Liga 2 2020
-
Menteri Kesehatan Mundur Setelah 500 Warga Ekuador Positif Corona
-
5 Obat Ini Berpotensi Melawan Virus Corona, dari Klorokuin sampai Losartan
-
LIVE STREAMING: Update Covid-19 Minggu, 22 Maret 2020
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
BRI Salurkan Kredit Rp1.645,5 Triliun dan Perkuat Pembiayaan UMKM
-
Obral Akun WA Rp500 Perak, Hacker Asal Krian Raup Rp100 Juta untuk Promosi Judol Kamboja
-
Modus Stempel Palsu & Belanja Fiktif: Ketua dan Bendahara KONI Pasuruan Dijebloskan ke Penjara
-
Dibuang di Teras Toko Beralas Selimut Pink, Bayi 3 Hari di Bangkalan Buat Hati Bu Kades Meleleh
-
Kemenkum Tegaskan Penutupan Situs Tak Bisa Asal, Aduan Pelanggaran Hak Cipta Harus Lewati Verifikasi