Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Senin, 23 Maret 2020 | 19:41 WIB
Ilustrasi pelaku pemerkosaan. (Beritajatim.com).

Hendra yang sehari-hari berprofesi sebagai petani itu, kini telah mendekap di Mapolres Bondowoso.

"Pelaku disangkakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata dia.

Load More