Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Senin, 23 Maret 2020 | 19:41 WIB
Ilustrasi pelaku pemerkosaan. (Beritajatim.com).

SuaraJatim.id - Sial nian Hendra, ditangkap polisi setelah gagal memerkosa nenek berusia 58 tahun yang merupakan tetangganya di Desa/Kecamatan Botolinggo, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Pelaku cabul itu dibekuk polisi di rumahnya ketika hendak berencana kabur ke Bali.

Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz seperti dilansir dari Suarajatimpost.com--jaringan Suara.com, mengatakan, Hendra sudah mengemas segala kebutuhannya untuk berangkat dengan dalih bekerja. Untungnya polisi lebih dulu datang sebelum pelaku kabur.

"Saat didatangi ke rumahnya pelaku diketahui sedang bersiap berangkat ke Bali untuk bekerja. Yakni, mengemas segala kebutuhannya untuk berangkat ke Pulau Dewata dengan dalih bekerja," kata Erick.

Baca Juga: Gali Motif Perkosa Jemaat Anak-anak, Polisi Periksa Kejiwaan Pendeta HL

Menurutnya, penangkapan itu terjadi setelah polisi menyantroni rumah pelaku pada Sabtu (21/3/2020), sekitar pukul 07.00 WIB. Hendra ditangkap setelah polisi mengantongi laporan dari korban.

"Saat Polisi hendak melakukan penangkapan pelaku diketahui sedang siap-siap, mau kerja ke Bali," katanya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Erick, sebelum melakukan percobaan perkosaan sempat mengintip korban saat mandi. Kemudian, pelaku menunggu di teras depan rumah korban, dan membuntuti korban hingga masuk ke dalam rumah.

"Karena rumah korban sepi, dan jauh dari tetangga, pelaku pun melakukan percobaan perkosaan," kata dia.

Namun, korban memberontak dan berteriak, pelaku pun panik dan merasa ketakutan dan pada akhirnya pelaku tersebut melarikan diri.

Baca Juga: Pergoki ABG Pacaran, Satpol PP Gadungan Malah Perkosa Pelajar di Sawah

Korban pun melaporkan kejadian itu pada Polsek wilayah setempat. Setelah mendapatkan laporan dari korban, polisi pun langsung meringkus Hendra di kediamannya.

Hendra yang sehari-hari berprofesi sebagai petani itu, kini telah mendekap di Mapolres Bondowoso.

"Pelaku disangkakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata dia.

Load More