SuaraJatim.id - Nasib malang dialami IM (35) warga Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Bermaksud pulang kampung agar bisa berkumpul dengan istri dan anak-anaknya, IM justru ditolak sang istri.
Gegaranya IM baru pulang dari Kota Surabaya, salah satu daerah di Jawa Timur yang kini masuk zona merah covid-19. Alhasil setibanya di kampung, persis berdiri di depan rumahnya sendiri, IM malah dihadang istrinya.
Alasan sang istri sederhana, ia khawatir tertular covid-19. Terlebih saat sampai rumah, IM mengalami batuk-batuk ringan. Sementara di rumah hanya tersedia dua kamar yang ditinggali istri dan keempat anaknya.
Si istri akhirnya menyarankan IM memeriksakan diri ke RSUD Gambiran. Setelah diperiksa, tim medis menyarankan yang bersangkutan melakukan self isolation karena masuk kategori orang dalam risiko (ODR).
Berbekal hasil pemeriksaan itu, IM kembali pulang ke rumahnya. Apes! Lagi-lagi ia ditolak oleh istrinya. Tak tega melihat kondisi anaknya, ibu IM, melalui sambungan telepon mengadu ke Media Center Covid-19 Kota Kediri.
"Halo, mohon bisa dibantu. Anak saya (IM) tidak boleh masuk rumah, menantu saya melarangnya pulang," kata ibu asal Malang tersebut ke petugas Media Center Covid-19 Kota Kediri, Selasa (24/3/2020) kemarin.
"Iya bu, bisa dibantu namanya siapa dan sekarang posisinya (IM) di mana?" timpal Staf Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinkes Kota Kediri, Erna Agustina, yang mengangkat telepon.
"Dia (IM) di depan rumah, tidak boleh masuk, mohon bantuannya,” kata ibu IM merajuk.
"Tolong anak ibu suruh ke balai kelurahan terdekat, kami akan menghubungi petugas di sana," jawab Erna.
Baca Juga: Batuk Kering Menjadi Salah Satu Gejala Covid-19, Apa Tandanya?
Petugas Media Center Covid-19 Kota Kediri akhirnya menghubungi IM via nomor handphone yang diberikan ibunya. Petugas juga menghubungi Kepala Kelurahan Bandar Lor, Dani Budi Pulasto, untuk mencarikan solusi.
"Ini nanti gimana, ini kan (IM) masuk kategori ODR," tanya Dani ke petugas Media Center Covid-19 Kota Kediri.
Petugas meyakinkan bahwa IM termasuk kategori ODR, sehingga tidak menjadi masalah asal menjaga jarak. Atas petunjuk petugas, akhirnya didapat sebuah solusi bersama yakni IM diminta 'ngekos' sementara waktu.
Dengan bantuan aparat Kelurahan Bandar Lor, IM pun memperoleh indekos yang layak. Di indekos itu IM diminta mengisolasi diri selama dua minggu. Untuk sementara IM harus berpisah dengan keluarga gegara wabah corona.
Sebagai informasi, di Kota Pahlawan IM beroperasi sebagai sopir taksi, sebuah pekerjaan yang rentan tertular covid-19. Apalagi kini Kota Surabaya sudah masuk zona merah corona.
Kontributor : Usman Hadi
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Akhir Tragis Perjalanan Truk Pakaian di Tol Jomo: Sopir dan Kernet Tewas di Tempat
-
BRI dan BPKH Resmi Serahkan Banknotes SAR 152 Juta untuk Haji 2026
-
BRI Tawarkan Cicil Emas Praktis di BRImo, Bisa Digadai dan Dijual
-
Dilema UMKM: Naikkan Harga atau Bangkrut Gara-Gara Plastik Mahal
-
Gubernur Khofifah Resmikan Gedung Gerha Majapahit & GOR BPBD Jatim: Perkuat Logistik Kebencanaan