SuaraJatim.id - Nasib malang dialami IM (35) warga Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Bermaksud pulang kampung agar bisa berkumpul dengan istri dan anak-anaknya, IM justru ditolak sang istri.
Gegaranya IM baru pulang dari Kota Surabaya, salah satu daerah di Jawa Timur yang kini masuk zona merah covid-19. Alhasil setibanya di kampung, persis berdiri di depan rumahnya sendiri, IM malah dihadang istrinya.
Alasan sang istri sederhana, ia khawatir tertular covid-19. Terlebih saat sampai rumah, IM mengalami batuk-batuk ringan. Sementara di rumah hanya tersedia dua kamar yang ditinggali istri dan keempat anaknya.
Si istri akhirnya menyarankan IM memeriksakan diri ke RSUD Gambiran. Setelah diperiksa, tim medis menyarankan yang bersangkutan melakukan self isolation karena masuk kategori orang dalam risiko (ODR).
Berbekal hasil pemeriksaan itu, IM kembali pulang ke rumahnya. Apes! Lagi-lagi ia ditolak oleh istrinya. Tak tega melihat kondisi anaknya, ibu IM, melalui sambungan telepon mengadu ke Media Center Covid-19 Kota Kediri.
"Halo, mohon bisa dibantu. Anak saya (IM) tidak boleh masuk rumah, menantu saya melarangnya pulang," kata ibu asal Malang tersebut ke petugas Media Center Covid-19 Kota Kediri, Selasa (24/3/2020) kemarin.
"Iya bu, bisa dibantu namanya siapa dan sekarang posisinya (IM) di mana?" timpal Staf Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinkes Kota Kediri, Erna Agustina, yang mengangkat telepon.
"Dia (IM) di depan rumah, tidak boleh masuk, mohon bantuannya,” kata ibu IM merajuk.
"Tolong anak ibu suruh ke balai kelurahan terdekat, kami akan menghubungi petugas di sana," jawab Erna.
Baca Juga: Batuk Kering Menjadi Salah Satu Gejala Covid-19, Apa Tandanya?
Petugas Media Center Covid-19 Kota Kediri akhirnya menghubungi IM via nomor handphone yang diberikan ibunya. Petugas juga menghubungi Kepala Kelurahan Bandar Lor, Dani Budi Pulasto, untuk mencarikan solusi.
"Ini nanti gimana, ini kan (IM) masuk kategori ODR," tanya Dani ke petugas Media Center Covid-19 Kota Kediri.
Petugas meyakinkan bahwa IM termasuk kategori ODR, sehingga tidak menjadi masalah asal menjaga jarak. Atas petunjuk petugas, akhirnya didapat sebuah solusi bersama yakni IM diminta 'ngekos' sementara waktu.
Dengan bantuan aparat Kelurahan Bandar Lor, IM pun memperoleh indekos yang layak. Di indekos itu IM diminta mengisolasi diri selama dua minggu. Untuk sementara IM harus berpisah dengan keluarga gegara wabah corona.
Sebagai informasi, di Kota Pahlawan IM beroperasi sebagai sopir taksi, sebuah pekerjaan yang rentan tertular covid-19. Apalagi kini Kota Surabaya sudah masuk zona merah corona.
Kontributor : Usman Hadi
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Kota Blitar Selasa 24 Februari 2026, Bolehkah Makan dan Minum Setelah Imsak?
-
Kronologi 8 Ribu Ekor Anak Ayam Mati Terpanggang di Blitar, Hangus Usai Blower Kandang Meledak!
-
Nasabah BRI Hati-hati, Terjadi Penipuan Pakai File APK di Batang!
-
Gubernur Khofifah Serahkan Apresiasi 100 Seniman, 20 Juru Pelihara Cagar Budaya, 46 Sertifikat WBTB
-
Buka Bersama di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Khofifah Apresiasi Izin Kampung Haji Indonesia