Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Kamis, 26 Maret 2020 | 16:00 WIB
Ilustrasi. (Suara.com/Arry Saputra)

Selain itu sepeda motor yang dipakai untuk menghalangi korban ketika pulang ke rumah diamankan polisi sebagai barang bukti.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.

Kontributor: Farian

Baca Juga: Gadis Cantik Dibunuh, Warga Cari Jasad Putri dari Tetangga yang Kesurupan

Load More