Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Senin, 30 Maret 2020 | 10:23 WIB
Ilustrasi. [Suara.com/Oke Atmaja]

“Dari tarif tersebut, YN menyetorkan Rp 1 juta kepada pelaku. Untuk pelaku (Dina), kami menduga dia melanggar Pasal 296 dan 506 KUHP. Kami juga menyayangkan pratik tersebut, selain melanggar hukum, praktik tersebut juga dilakukan di tengah wabah virus Corona," kata dia.

Load More