“Dari tarif tersebut, YN menyetorkan Rp 1 juta kepada pelaku. Untuk pelaku (Dina), kami menduga dia melanggar Pasal 296 dan 506 KUHP. Kami juga menyayangkan pratik tersebut, selain melanggar hukum, praktik tersebut juga dilakukan di tengah wabah virus Corona," kata dia.
Berita Terkait
-
Alert! Kemenkes Peringatkan Potensi Peningkatan Covid-19
-
Virus Corona Ngamuk Lagi, Kasus Covid-19 di Singapura Meroket Hingga Dua Kali Lipat
-
Suami Istri di Karawaci Tangerang Jadi Mucikari, Pasarkan Anak Lewat MiChat
-
Pasutri di Karawaci Kompak jadi Mucikari PSK Anak, Tawarkan Jasa Esek-esek Selama Puasa Lewat Michat
-
Berharap Tak Ada Covid Lagi, Doa Pilu Juliadi di Makam Istrinya yang Meninggal karena Virus Corona
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Komisi E DPRD Jatim Soroti Fenomena Guru Takut Dipolisikan
-
Kebakaran Panti Pijat Emperor Spa Surabaya, 2 Terapis Sesak Napas
-
Tim Khofifah-Emil Rekap Dokumen C Hasil dari Saksi, Sama dengan Quick Count?
-
Kronologi Lengkap Kecelakaan Maut Tol KLBM Gresik: Mobil Ringsek, 3 Orang Meninggal Dunia
-
KPU Jatim: 3 Petugas Meninggal Dunia Saat Pemungutan Suara Pilkada 2024