SuaraJatim.id - Klaim dua dosen dari Universitas Airlangga (Unair) yang mengklaim telah menemukan suplemen untuk menangkal Covid-19 atau Virus Corona mendapat sorotan dari almamaternya sendiri.
Wakil Rektor 4 Unair Junaidi Khotib mengatakan, penelitian yang dilakukan tim Abdul Rohim Tualeka merupakan penelitian produk makanan.
“Suatu produk makanan tidak boleh dilakukan klaim atau mengarahkan indikasi terhadap penanganan suatu penyakit,” ujarnya seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com pada Senin (30/3/2020).
Selain itu, dia juga mempertanyakan mengenai izin edar produk tersebut. Sebab menurutnya, harus memiliki Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dan nomor izin edar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca Juga: Kabar Baik! Dua Peneliti Unair Bikin Cokelat Suplemen Penangkal Covid-19
“Jika ada bahan dari makanan yang mempunya khasiat tertentu, harus dibuktikan terlebih dahulu melalui berbagai tahapan. Antara lain uji keamanan, uji khasiat, dan uji klinis. Ketika suatu produk diarahkan menjadi obat, baru bisa ada klaim atau indikasi penggunaan dari obat tersebut,” ungkapnya.
Tak hanya itu, dia juga menambahkan, proses penelitian yang dilakukan Abdul Rohim masih sebatas formula makananberisi coklat, ekstrak delima dan serbuk tambahan dalam beberapa jumlah untuk upaya menjaga kesehatan.
Saat dikonfirmasi mengenai klaim yang disampaikan Abdul Rohim di media, jika produk suplemennya bisa menangkal Virus Corona, Junaidi menyatakan pernyataan tersebut berasal dari pribadi yang bersangkutan. Namun, ia memastikan, kekinian belum ada uji bukti yang dilaporkan ke pihak universitas.
“Produk yang dikerjakan Abdul Rohim tersebut dikerjasamakan dengan pihak lain yang tidak ada hubungan kerja sama dengan Unair. Maka, klaim-klaim itu berada di luar tanggung jawab Unair,” tambahnya.
Dia juga mengemukakan, penelitian harus dilakukan berdasarkan atas kaidah-kaidah saintifik, legalitas, dan etika.
Baca Juga: Riset Obat Baru Corona, Unair: Moga Lebih Ampuh dari Avigan dan Klorokuin
Ketika tiga hal itu, jelasnya, harus bisa terpenuhi. Maka, data penelitian bisa digunakan untuk data dukung untuk mendaftarkan produk penelitian supaya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
Berita Terkait
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Demokrasi Santun di Era Baru Rezim Prabowo: BEM FISIP Unair Dibungkam, Najwa Shihab Diserang
-
Kronologi BEM Unair Dibekukan Usai Kritik Prabowo-Gibran Lewat Karangan Bunga
-
Bak Langit dan Bumi! Beda Kampus Raffi Ahmad dan AHY: UIPM Thailand VS UNAIR Surabaya
-
Mengenal Sosok Mohammad Nasih, Rektor Unair Diduga Sindir Kampus Pemberi Raffi Ahmad Gelar Doktor Kehormatan
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
Terkini
-
Tim Risma-Gus Hans Percaya Diri Jagoannya Unggul 5 Persen dari Khofifah-Emil
-
Menang di Kampung Halaman, Emil Dardak Tak Sia-sia Pulang Sebelum Coblosan
-
Kronologi Truk Box Terbakar di Ngawi: Sopir Sempat dengar Suara 'Duks'
-
Khofifah-Emil Dardak Unggul Versi Hitung Cepat, Jokowi Beri Pesan Khusus
-
Kabar Duka, Anggota Linmas Kediri Meninggal Dunia Saat Bertugas di TPS