SuaraJatim.id - Kota Malang akan melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Aturan ini akan segera diterapkan, namun Pemkot Malang saat ini masih menunggu persetujuan dari Pemprov Jatim.
Meski begitu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan, hingga saat ini belum ada daerah yang mengajukan PSBB, termasuk Kota Malang yang disebut telah mengajukan.
"Belum. Karena yang terkonfirmasi mereka baru rapat tadi pagi. Jadi harus disiapkan plan," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya pada Selasa (7/4/2020).
Khofifah menjelaskan, sebelum mengajukan PSBB, setiap kabupaten/ kota harus menyiapkan plan of action. Artinya, bupati atau wali kota menyiapkan kajian soal faktor ekonomi, keamanan dan penerapan teknisnya.
"Setiap (daerah) yang akan mengajukan PSBB salah satunya harus melengkapi plan of action. Di plan of action itu pasti akan melibatkan forkopimda kabupaten/kota bersangkutan," jelasnya.
Pun dalam pelaksanaannya, Khofifah menyebut bahwa PSBB tak bisa dilakukan oleh daerah itu sendiri. Pasalnya, pemkab atau pemkot setempat juga harus dikoordinasikan mengingat adanya koneksitas yang tak bisa dipisahkan terutama mengenai masalah perekonomian.
Seperti halnya Kota Surabaya, apabila menerapkan PSBB, maka orang Madura yang bekerja di Surabaya ketika ingin masuk atau keluar dari Surabaya akan mengalami kesulitan. Sehingga koordinasi antardaerah sangat diperlukan.
"Misalnya kalau ada usulan PSBB, katakan di Surabaya. Ini pasti koneksitas ke Madura harus dalam satu kesatuan plan of action-nya. Kemudian koneksi ke Gresik, sama juga demikian," ungkapnya.
Untuk itu, Khofifah mengatakan, hingga kini masih melakukan koordinasi dengan seluruh bupati/ wali kota mengenai rencana pengajuan PSBB ini. Mengenai kalkulasi yang sesuai dengan kapasitas tiap daerah.
Baca Juga: Selama PSBB, Anies Akan Bubarkan Kerumunan Lebih Dari Lima Orang
"Kalau ada yang mengajukan PSBB semua bisa dikalkulasi, kapasitas dan kemampuan daerah dan kapasitas dan kemampuan pemprov. dan seterusnya."
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Selama PSBB, Anies Akan Bubarkan Kerumunan Lebih Dari Lima Orang
-
Penerapan PSBB di Jakarta, Organisasi Sosial Masih Boleh Berkegiatan
-
Sehari Sebelum PSBB, Warga di Jakarta Dapat Sembako dari Pemprov DKI
-
Delapan Sektor Usaha yang Boleh Selama PSBB: Dari Kesehatan hingga SPBU
-
PSBB akan Diterapkan Hingga 14 Hari, Gubernur Anies: Bisa Diperpanjang
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Dividen Interim BRI 2025 Diumumkan, Saham Berhak Terima Rp137 per Lembar
-
Kronologi Penemuan Mayat Mahasiswi UMM di Pasuruan, Diduga Dibunuh hingga Oknum Polisi Diamankan!
-
BRI Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Bencana Sumatra, Dukung Percepatan Pemulihan
-
BRI Siapkan Rp21 Triliun Sambut Nataru 2025/2026, Bisa Didapat via BRImo dan AgenBRILink
-
Nasib Jamaah Haji Asal Malang Hilang di Mekkah Belum Diketahui, Petugas Tes DNA Keluarga