Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Jum'at, 10 April 2020 | 10:02 WIB
Ilustrasi korban pencabulan. (Foto: via Batamnews.co.id)

“Korban disuruh beristirahat, dan kemudian diajak bersetubuh. Awalnya korban tidak mau, namun dijanjikan akan dinikahi,” kata Heri.

Orang tua kedua gadis itu akhirnya melapor ke polsek. T akhirnya dibekuk oleh polisi. Dia dijerat dengan pasal 81 juncto pasal 76D dan atau pasal 82 juncto pasal 76E Perpu nomor 1 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Load More