Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Minggu, 12 April 2020 | 17:34 WIB
Polisi saat mengungkap kasus judi togel di kawasan Gresik, Jawa Timur. (istimewa/beritajatim).

SuaraJatim.id - Bukannya berada di rumah saat wabah Corona (COVID-19), David Andrianto alias Yanto (40) malah keluyuran.

Polisi bahkan terpaksa meringkus pria asal asal Desa Lebani Waras, Kecamatan Wringinanom, Gresik itu karena menjadi bandar judi togel.

Terungkapnya kasus judi ini, berawal dari informasi masyarakat yang resah maraknya perjudian di kampungnya saat wabah corona. Mengetahui hal tersebut, anggota Pidum Satreskrim Polres Gresik melakukan patroli.

Setelah dilakukan penyelidikan, hasilnya mengarah ke David Andrianto yang sekaligus sebagai bandar. Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain uang tunai senilai Rp 386 ribu, serta dua ponsel berisi SMS hasil rekapan judi.

Baca Juga: Disatroni Polisi saat Asyik Kongko di Warkop Tuman, Warga Mendadak Bubar

“Tersangka diringkus setelah kami melakukan penyelidikan. Saat hendak diamankan sempat melarikan diri dari pintu belakang rumah,” ujar Kanit Pidum Satreskrim Polres Gresik, Ipda Daniel Napitupulu seperti diwartakan Berita Jatim, Minggu (12/04/2020).

Saat diinterogasi lanjut Daniel, tersangka David Andrianto mengaku sebagai bandar judi togel. Pasalnya, saat ponselnya diperiksa ada rekapan isi SMS berisi judi togel.

“Sewaktu tersangka diminta siapa bandar judi togelnya. Tersangka David malah bungkam, dan akhirnya kami bawa ke Polres Gresik guna menjalani penyelidikan lebih lanjut,” tutur Daniel.

Sementara tersangka David mengaku bandar togel hanya mengisi waktu saja di tengah masih merebaknya virus Covid-19.

“Cuma iseng saja setelah menganggur,” kata dia.

Baca Juga: Telan 3 Nyawa, Bentrok TNI-Polri di Memberamo Papua Bikin Warga Ketakutan

Akibat perbuatannya itu, David Andrianto dijerat pasal 303 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Load More