Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Selasa, 14 April 2020 | 13:40 WIB
Anggota Satreskrim Polres Mojokerto menunjukkan bercak darah yang tercecer di lokasi penusukan dan pemukulan. [Suaraindonesia]

SuaraJatim.id - Kala merebaknya Wabah Corona seperti saat ini, masih saja ada aksi kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT.

Hal ini dialami oleh Lilis Setyowati (40) warga Dusun Sengon, Desa Sembilawang, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Senin, (13/04/2020).

Pelaku KDRT tersebut merupakan suami sah korban yang bernama M Yaudik (34), warga Desa Randegan, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

Sebelumnya, pelaku meminta agar hubungan rumah tangganya yang tidak harmonis bisa kembali baik seperti sedia kala.

Baca Juga: Suami Aniaya Istri karena Tolak Hubungan Intim, Pemilik Kontrakan Trauma

Namun, sang istri menolak dan meminta agar keduanya berpisah dan menjalani kehidupan mereka masing-masing.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Ajun Komisaris Dewa Putu Prima mengatakan, kejadian penusukan dan penganiayaan tersebut bermula saat korban melintas di Jalan Raya Desa Medali, Kecamatan Puri, tiba-tiba korban dihadang oleh pelaku yang merupakan suaminya sendiri.

"Awalnya korban hendak berangkat kerja, saat melintas dilokasi, korban tiba-tiba dihadang suaminya," terang AKP Dewa seperti diberitakan Suaraindonesia.co.id--jaringan Suara.com.

Meski pelaku beberapa kali membujuk korban agar tidak pisah dan kembali menjalani hubungan rumah tangganya seperti sedia kala, akan tetapi oleh korban ditolak, sehingga pelaku naik pitam dan mengeluarkan senjata tajam dari balik bajunya untuk menusuk tubuh korban.

"Pelaku tidak terima dengan jawaban korban yang mengatakan sudah tidak sayang lagi dengan pelaku, sehingga pelaku kalap dan memukul serta menusuk korban," jelasnya.

Baca Juga: Dibakar Cemburu, Suami Aniaya Isteri dengan Senjata Tajam

Warga yang melihat kejadian penganiayaan tersebut kemudian mencoba menghampiri korban, akan tetapi pelaku justru melarikan diri.

Akibat kejadian itu, tangan kanan dan kiri korban penuh luka sayatan benda tajam, dibagian punggung korban juga mengalami luka tusukan.

Bahkan hidung dan muka sebelah kirinya juga lebam dan sobek akibat dipukul oleh pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 44 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Siapapun yang berani macam-macam di wilayah hukum Polres Mojokerto akan kami tindak tegas. Identitas pelaku sudah kami kantongi, dan kami akan terus memburunya."

Load More