SuaraJatim.id - Pemerintah Kota Malang mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) virus corona. Pengajuan itu dialamatkan ke Menteri Kesehatan.
Ini dalam upaya menekan penyebaran virus Corona atau COVID-19 di kota sejuk itu. Surat pengajuan PSBB kepada Menteri Kesehatan melalui Gubernur Jawa Timur tersebut telah dikirimkan pada Selasa (14/4) dengan Nomor 342.1/1040/35.73.100/2020 perihal Permohonan Penetapan PSBB di Kota Malang, Jawa Timur.
"Perlu saya informasikan, bahwa surat resmi (permohonan PSBB) telah diajukan," kata Sutiaji di Kota Malang, Rabu (15/4/2020).
Pada surat pengajuan PSBB kepada Menteri Kesehatan tersebut, dilengkapi dengan data-data terkait peningkatan jumlah kasus menurut waktu, data penyebaran kasus, dan data kejadian transaksi lokal.
Selain itu juga terkait kesiapan daerah soal kebutuhan hidup dasar masyarakat, sarana, dan prasarana kesehatan, anggaran, dan operasional jaring pengaman sosial, serta aspek keamanan.
Sutiaji mengaku dirinya telah melakukan komunikasi dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono, terkait pengajuan PSBB dari Kota Malang itu.
Menurut Sutiaji, beberapa hal yang disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur di antaranya adalah dengan PSBB tersebut Kota Malang akan memperkuat pelaksanaan physical distancing, seperti pengetatan mobilisasi masyarakat yang masuk ataupun keluar dari Kota Malang.
Pengetatan mobilisasi masyarakat tersebut, lanjut Sutiaji, merupakan hal yang penting, mengingat tidak lama lagi di Kota Malang akan memasuki musim penerimaan mahasiswa baru, yang jumlahnya bisa mencapai ratusan ribu orang.
"Semua itu harus diantisipasi dengan cermat dan sedini mungkin. Itu, yang sebagian saya laporkan ke Gubernur," kata Sutiaji.
Baca Juga: Ahli Epidemiologi UI Sebut Birokrasi Penetapan PSBB Seperti Izin Usaha
Di Kota Malang, terdapat delapan kasus positif virus yang pertama kali merebak di Wuhan, China itu. Dari total pasien positif COVID-19 tersebut, sebanyak tujuh orang telah sembuh, dan satu lainnya masih menjalani isolasi mandiri.
Tercatat sebanyak 1.250 orang masuk kategori Orang Dengan Risiko (ODR), 153 berstatus Orang Tanpa Gejala (PTG), 325 orang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan sebanyak 75 orang merupakan Pasien Dalam Pengawasan (PDP). (Antara)
Berita Terkait
-
Ahli Epidemiologi UI Sebut Birokrasi Penetapan PSBB Seperti Izin Usaha
-
2.447 Orang di Jakarta Positif Corona, 246 di Antaranya Meninggal Dunia
-
61 Perusahaan di Jakarta Kena Sidak, 5 Kantor Ditutup Karena Langgar PSBB
-
Kabupaten Bandung Berlakukan PSBB Corona Hanya di 7 Kecamatan
-
Diizinkan Kemenperin, 200 Perusahaan di Jakarta Ini Boleh Beroperasi
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Kasus Pencabulan Santriwati: Oknum Lora Bangkalan Ditahan Polda Jatim, Korban Dibawa Kabur 19 Hari!
-
Soal Bantuan Korban Gempa Pacitan, Ini Kata Wagub Jatim
-
Asrama Santri Pesantren di Pamekasan Terbakar, 2 Bangunan Ludes
-
Gempa Pacitan Rusak 8 Bangunan di Trenggalek, Termasuk Balai Desa
-
Gempa Pacitan: Frekuensi Susulan Menurun, BMKG Imbau Tetap Waspada Meski Sudah Luruh