SuaraJatim.id - Pemerintah Kota Malang mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) virus corona. Pengajuan itu dialamatkan ke Menteri Kesehatan.
Ini dalam upaya menekan penyebaran virus Corona atau COVID-19 di kota sejuk itu. Surat pengajuan PSBB kepada Menteri Kesehatan melalui Gubernur Jawa Timur tersebut telah dikirimkan pada Selasa (14/4) dengan Nomor 342.1/1040/35.73.100/2020 perihal Permohonan Penetapan PSBB di Kota Malang, Jawa Timur.
"Perlu saya informasikan, bahwa surat resmi (permohonan PSBB) telah diajukan," kata Sutiaji di Kota Malang, Rabu (15/4/2020).
Pada surat pengajuan PSBB kepada Menteri Kesehatan tersebut, dilengkapi dengan data-data terkait peningkatan jumlah kasus menurut waktu, data penyebaran kasus, dan data kejadian transaksi lokal.
Selain itu juga terkait kesiapan daerah soal kebutuhan hidup dasar masyarakat, sarana, dan prasarana kesehatan, anggaran, dan operasional jaring pengaman sosial, serta aspek keamanan.
Sutiaji mengaku dirinya telah melakukan komunikasi dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono, terkait pengajuan PSBB dari Kota Malang itu.
Menurut Sutiaji, beberapa hal yang disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur di antaranya adalah dengan PSBB tersebut Kota Malang akan memperkuat pelaksanaan physical distancing, seperti pengetatan mobilisasi masyarakat yang masuk ataupun keluar dari Kota Malang.
Pengetatan mobilisasi masyarakat tersebut, lanjut Sutiaji, merupakan hal yang penting, mengingat tidak lama lagi di Kota Malang akan memasuki musim penerimaan mahasiswa baru, yang jumlahnya bisa mencapai ratusan ribu orang.
"Semua itu harus diantisipasi dengan cermat dan sedini mungkin. Itu, yang sebagian saya laporkan ke Gubernur," kata Sutiaji.
Baca Juga: Ahli Epidemiologi UI Sebut Birokrasi Penetapan PSBB Seperti Izin Usaha
Di Kota Malang, terdapat delapan kasus positif virus yang pertama kali merebak di Wuhan, China itu. Dari total pasien positif COVID-19 tersebut, sebanyak tujuh orang telah sembuh, dan satu lainnya masih menjalani isolasi mandiri.
Tercatat sebanyak 1.250 orang masuk kategori Orang Dengan Risiko (ODR), 153 berstatus Orang Tanpa Gejala (PTG), 325 orang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan sebanyak 75 orang merupakan Pasien Dalam Pengawasan (PDP). (Antara)
Berita Terkait
-
Ahli Epidemiologi UI Sebut Birokrasi Penetapan PSBB Seperti Izin Usaha
-
2.447 Orang di Jakarta Positif Corona, 246 di Antaranya Meninggal Dunia
-
61 Perusahaan di Jakarta Kena Sidak, 5 Kantor Ditutup Karena Langgar PSBB
-
Kabupaten Bandung Berlakukan PSBB Corona Hanya di 7 Kecamatan
-
Diizinkan Kemenperin, 200 Perusahaan di Jakarta Ini Boleh Beroperasi
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
10 Tiang Listrik Roboh Beruntun di Pantura Gresik, Satu Orang Jadi Korban
-
Drama Tanah Wakaf Pandegiling Memanas, Proyek Dihentikan Paksa
-
Bernardo Tavares Persembahkan Gelar Piala Presiden 2026 untuk Bonek dan Bonita
-
Kompas Abad Kedua: Gus Kikin Ingatkan Konstitusi Tertinggi Milik Nahdlatul Ulama bukan AD/ART
-
Keluarga Widi Menanti Nyali Oknum Polisi Beji Penjemput Maut untuk Meminta Maaf Langsung