SuaraJatim.id - Seorang pria bernama Edi Wartoyo (34) terpaksa harus meringkuk di penjara lantaran telah memperkosa anak gadisnya. Bahkan anaknya terpaksa melahirkan bayi dari perbuatan bejat Edi.
Kasus ini terbongkar setelah Edi dilaporkan istrinya ke Polrestabes Surabaya.
"Pelapor sebagai ibu kandungnya korban dan juga sebagai Istrinya melaporkan perbuatan tersangka kepada pihak kepolisian Polrestabes Surabaya setelah mengetahui perbuatan bejat suaminya. Saat ini tersangka menjalani penahanan sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, Rabu (15/4/2020).
Ruth menjelaskan, kejadian yang dilakukan oleh tersangka sudah sejak tahun 2018. Selama dua tahun melampiaskan nafsu bejatnya, Edi baru diketahui setelah anaknya melahirkan.
Korban disetubuhi oleh pelaku sebanyak dua sampai tiga kali dalam seminggu. Hal ini dilakukan secara rutin oleh pelaku di rumahnya kawasan Kupang Krajan, Sawahan, Surabaya.
"Pelaku memanfaatkan waktu ketika istrinya bekerja di luar dari pagi hingga malam. Pertama kali menyetubuhi korban pada tahun 2018 saat korban masih duduk di kelas 3 SMP," jelas Ruth.
Untuk membujuk korban menuruti keinginan pelaku, Edi memberikan korban HP beserta pulsa paketan internet.
"Tersangka sering merayu korban dengan cara mengatakan "Bee, aku sayang sama kamu, kamu minta apapun aku turutin". Selain itu, terlapor juga sering membelikan korban pulsa paketan Internet," lanjut Ruth.
Selama dua tahun melakukan persetubuhan, Edi juga memiliki cara agar istrinya tak mengetahui kalau anaknya itu sedang hamil, yakni dengan cara membelikan pembalut setiap sebulan sekali.
Baca Juga: Skandal Polisi Gay Probolinggo Terkuak Karena Ponsel Berisi Foto Syur Raib
"Istrinya tidak mengetahui sama sekali karena suaminya mengakali agar anak tirinya setiap bulan selalu minta pembalut seakan-akan tidak pernah telat haidnya," beber Ruth.
Hingga putri tirinya melahirkan pada Juni 2019, Edi membawanya ke rumah sakit dengan kelahiran sesar serta biaya melahirkan ditanggung olehnya. Namun, hal ini diketahui oleh sang istri dan dilaporkan ke polisi.
"Kami sangkakan Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU," kata dia.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Dua Turis Asing Diperkosa Oknum Polisi dan 6 Berita Heboh Lainnya
-
Saksikan Ibu Mau Diperkosa Kades saat Semprot Disinfektan, Anaknya Menjerit
-
Usai Disemprot Disinfektan Corona, Seorang Ibu Malah Diperkosa Pak Kades
-
Nasib Mujur Ibu-ibu, Gagal Diperkosa Pak Kades usai Terpeleset Disinfektan
-
Kronologi Oknum Polisi Sekap dan Perkosa Dua Turis Asing di Hotel
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Gus Idris Bantah Dugaan Pelecehan Seksual, Janji Ikuti Proses Hukum!
-
Dukung Asta Cita, BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
43 Ekor Ular Masuk Pemukiman Warga Surabaya, Sembunyi di Plafon hingga Kamar Mandi!
-
5 Fakta Viral Siswa Disabilitas di Surabaya Diduga Dibully, Wajib Cek CCTV!
-
Santri Demo Kejari Gresik, Buntut Pengasuh Ponpes Ditahan dan Jadi Tersangka Korupsi