SuaraJatim.id - Seorang pria bernama Edi Wartoyo (34) terpaksa harus meringkuk di penjara lantaran telah memperkosa anak gadisnya. Bahkan anaknya terpaksa melahirkan bayi dari perbuatan bejat Edi.
Kasus ini terbongkar setelah Edi dilaporkan istrinya ke Polrestabes Surabaya.
"Pelapor sebagai ibu kandungnya korban dan juga sebagai Istrinya melaporkan perbuatan tersangka kepada pihak kepolisian Polrestabes Surabaya setelah mengetahui perbuatan bejat suaminya. Saat ini tersangka menjalani penahanan sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, Rabu (15/4/2020).
Ruth menjelaskan, kejadian yang dilakukan oleh tersangka sudah sejak tahun 2018. Selama dua tahun melampiaskan nafsu bejatnya, Edi baru diketahui setelah anaknya melahirkan.
Korban disetubuhi oleh pelaku sebanyak dua sampai tiga kali dalam seminggu. Hal ini dilakukan secara rutin oleh pelaku di rumahnya kawasan Kupang Krajan, Sawahan, Surabaya.
"Pelaku memanfaatkan waktu ketika istrinya bekerja di luar dari pagi hingga malam. Pertama kali menyetubuhi korban pada tahun 2018 saat korban masih duduk di kelas 3 SMP," jelas Ruth.
Untuk membujuk korban menuruti keinginan pelaku, Edi memberikan korban HP beserta pulsa paketan internet.
"Tersangka sering merayu korban dengan cara mengatakan "Bee, aku sayang sama kamu, kamu minta apapun aku turutin". Selain itu, terlapor juga sering membelikan korban pulsa paketan Internet," lanjut Ruth.
Selama dua tahun melakukan persetubuhan, Edi juga memiliki cara agar istrinya tak mengetahui kalau anaknya itu sedang hamil, yakni dengan cara membelikan pembalut setiap sebulan sekali.
Baca Juga: Skandal Polisi Gay Probolinggo Terkuak Karena Ponsel Berisi Foto Syur Raib
"Istrinya tidak mengetahui sama sekali karena suaminya mengakali agar anak tirinya setiap bulan selalu minta pembalut seakan-akan tidak pernah telat haidnya," beber Ruth.
Hingga putri tirinya melahirkan pada Juni 2019, Edi membawanya ke rumah sakit dengan kelahiran sesar serta biaya melahirkan ditanggung olehnya. Namun, hal ini diketahui oleh sang istri dan dilaporkan ke polisi.
"Kami sangkakan Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU," kata dia.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Dua Turis Asing Diperkosa Oknum Polisi dan 6 Berita Heboh Lainnya
-
Saksikan Ibu Mau Diperkosa Kades saat Semprot Disinfektan, Anaknya Menjerit
-
Usai Disemprot Disinfektan Corona, Seorang Ibu Malah Diperkosa Pak Kades
-
Nasib Mujur Ibu-ibu, Gagal Diperkosa Pak Kades usai Terpeleset Disinfektan
-
Kronologi Oknum Polisi Sekap dan Perkosa Dua Turis Asing di Hotel
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Penanganan Karhutla Bromo Fokus Pembasahan Delapan Hotspot
-
Skandal Suap Bupati Ponorogo: Sugiri Sancoko Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun Penjara
-
Dorong Inklusi Keuangan, BRImo Raih 3,32 Miliar Transaksi dengan Volume Rp4.166 Triliun
-
Pelajar Trenggalek Dilarikan ke RSUD dr Soedomo Akibat Keracunan MBG
-
Hari Pramuka ke-65, Gubernur Khofifah Ajak Pramuka Jatim Jadi Penggerak Swasembada Pangan