Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Kamis, 16 April 2020 | 09:54 WIB
Edi Wartoyo, seorang ayah tiri menjadikan anak perempuannya sebagai pelampiasan nafsu seksnya. (foto dok polisi/ist)

SuaraJatim.id - Aksi pemerkosaan yang dilakukan bapak terhadap anaknya masih saja terjadi. Bahkan, ada pula anak yang sampai harus melahirkan bayi dari perbuatan cabul sang ayah.

Kasus ini seperti yang terjadi pada Edi Wartoyo. Tersangka telah lama memperkosa anak tirinya sejak masih duduk di bangku SMP. Sang anak harus rela meladeni berahi sang bapak. Dari pengungkapan kasus yang dilakukan Polrestabaes Surabaya, Edi kerap memperkosa anaknya tiga kali dalam seminggu. Hal ini dilakukan secara rutin oleh pelaku di rumahnya kawasan Kupang Krajan, Sawahan, Surabaya.

"Pelaku memanfaatkan waktu ketika istrinya bekerja di luar dari pagi hingga malam. Pertama kali menyetubuhi korban pada tahun 2018 saat korban masih duduk di kelas 3 SMP," kata Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, Rabu (15/4/2020) kemarin.

Agar aksi cabulnya bisa berjalan lancar, Edi kerap merayu hingga mengiming-imingi anak tiriya HP beserta pulsa paketan internet.

Baca Juga: Dirayu Pakai Handphone, Bunga Dicabuli Ayah Tiri Hingga 4 Kali di Sawah

"Tersangka sering merayu korban dengan cara mengatakan "Bee, aku sayang sama kamu, kamu minta apapun aku turutin". Selain itu, terlapor juga sering membelikan korban pulsa paketan Internet," lanjut Ruth.

Kasus ini terbongkar setelah Edi dilaporkan istrinya ke Polrestabes Surabaya.

"Pelapor sebagai ibu kandungnya korban dan juga sebagai Istrinya melaporkan perbuatan tersangka kepada pihak kepolisian Polrestabes Surabaya setelah mengetahui perbuatan bejat suaminya. Saat ini tersangka menjalani penahanan sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Ruth.

Ruth menjelaskan, kejadian yang dilakukan oleh tersangka sudah sejak tahun 2018. Selama dua tahun melampiaskan nafsu bejatnya, Edi baru diketahui setelah anaknya melahirkan.

Selama dua tahun melakukan persetubuhan, Edi juga memiliki cara agar istrinya tak mengetahui kalau anaknya itu sedang hamil, yakni dengan cara menbelikan pembalut setiap sebulan sekali.

Baca Juga: Habis Buat Berjudi dan Foya-foya, Pak RT Suka Embat Perhiasan Warga

"Istrinya tidak mengetahui sama sekali karena suaminya mengakali agar anak tirinya setiap bulan selalu minta pembalut seakan-akan tidak pernah telat haidnya," beber Ruth.

Hingga putri tirinya melahirkan pada Juni 2019, Edi membawanya ke rumah sakit dengan kelahiran sesar serta biaya melahirkan ditanggung olehnya. Namun, hal ini diketahui oleh sang istri dan dilaporkan ke polisi.

"Kami sangkakan Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU," kata dia.

Load More