Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 17 April 2020 | 06:30 WIB
Bupati Jember Faida. (Antara)

SuaraJatim.id - Bupati Jember Faida menyurati DPRD Jember, Jawa Timur, terkait realokasi dan refocusing anggaran untuk penanganan wabah virus corona Covid-19. Namun Pemkab dan DPRD belum akur soal penanggulangan wabah virus corona ini.

Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi menjelqskan surat tersebut tertanggal 14 April 2020. 

“Isinya tentang implementasi keputusan bersama Mendagri dan Menteri Keuangan, yang dalam surat itu ada hasil rasionalisasi refocusing penanganan Covid-19,” katanya, Kamis (16/4/2020) malam.

Total anggaran yang direalokasi lebih dari Rp 479 miliar. Dengan rincian Rp 310 miliar untuk penanganan kesehatan, Rp 81 miliar untuk penanganan dampak ekonomi, Rp 87 miliar untuk penyediaan jaring pengaman sosial.

Baca Juga: PMI Jakarta Mulai Kerahkan Ambulan, Angkut Pasien Positif Corona

“Di poin ketiga surat itu disebutkan, penyesuaian pendapatan daerah dan rasionalisasi belanja terlebih dulu melakukan perubahan kepala daerah tentang penjabaran APBD 2020 dengan pemberitahuan kepada DPRD,” kata Itqon.

Itqon bingung menanggapi surat itu. 

“Surat ini ditujukan DPRD Jember tapi di satu sisi kami tidak diberi lampiran rincian anggaran. Kami mau mengawasinya bagaimana? Atau memang bupati tidak ingin mengawasi itu?”

DPRD Jember meresponnya dengan mengirimkan surat ke Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Rencananya surat itu akan dikirimkan pekan ini juga. Itqon menolak memberitahu rincian isi surat itu. 

“Masih dikoreksi,” katanya.

Baca Juga: Gaji Super Pas-pasan, Gelandang Newcastle Tetap Nyumbang Perangi Corona

Yang terang, menurut Itqon, DPRD Jember sama sekali tidak diajak berdiskusi oleh bupati terkait realokasi anggaran itu. 

Load More