Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Minggu, 19 April 2020 | 12:03 WIB
Eks narapidana Lapas Wanita, Sukun, Malang, menikah usai dapat asimilasi (Beritajatim.com)

SuaraJatim.id - Eks narapidana Lapas Perempuan, Sukun, Kota Malang, Bella Wahyu (17) mendapat program asimilasi berkaitan dengan program pencegahan penyebaran virus corona Covid-19 oleh Kemenkumham. Bella keluar pada 3 April dengan hanya menjalani masa hukuman sebanyak 1 tahun 2 bulan.

Bella merupakan mantan napi kasus pengeroyokan. Dia divonis oleh majelis hakim dalam sebuah persidangan dengan masa hukuman 1 tahun 6 bulan. Karena ada program asimilasi dia bebas lebih cepat. Begitu bebas dia langsung merencanakan pernikahan.

Senang karena mendapat program asimilasi. Kebahagiaan Bella bertambah karena dipersunting oleh Lukman Hakim pada Jumat, (17/4/2020). Ijab qabul dilakukan di rumah Bella di kawasan Sukun Kota Malang. Kepala Lapas Perempuan, Sukun, Malang, Ika Yustiani pun hadir di hari pernikahan Bella.

“Ini cara kami memantau napi yang kami asimilasikan sesuai surat jaminan. Kebetulan Bella dekat dengan kami di Sukun sehingga kita datangi. Kedatangan kami sebenarnya ingin memeriksa apakah Bella benar menjalankan asimilasi dengan tinggal di rumahnya sesuai penjaminan. Ternyata benar dan dia nikah,” ujar Yustiani, sebagaimana dilansir Beritajatim.com, Sabtu (18/4/2020).

Baca Juga: Napi Bebas karena Corona Berulah, Lukai Polisi dan Wanita Pakai Celurit

Menurut Yustiani, semua eks narapidana yang mendapat program asimilasi dilarang meninggalkan rumah selama masa darurat Covid-19. Lapas selalu memonitor keberadaan eks narapidana asimilasi. Sampai saat ini sudah ada 70 narapidana wanita yang dibebaskan, 20 di antaranya merupakan warga Malang.

“Mendapat asimilasi, senang, bisa berkumpul dengan orangtua, keluarga dan tidak dipungut biaya. Kita dikasih pengarahan dulu di cek kesehatanya dulu, sudah dapat kartu sehat juga sebelum keluar penjara,” ujar Bella.

Bella mengaku sebenarnya rencana pernikahan sudah direncanakan lama. Namun, karena dia tersandung kasus rencana pernikahaan urung dilakukan. Setelah dia mendapat program asimilasi rencana pernikahan pun dilakukan hanya dalam waktu dua pekan setelah bebas. Pernikahan ini pun hanya dihadiri keluarga karena ada anjuran dilarang mengumpulkan massa.

“Karena dapat asimilasi akhirnya saya nikah. Nikah langsung di rumah, tidak online cuma dihadiri keluarga saja,” katanya.

Baca Juga: Dor, Eks Napi Asimilasi Corona Ditembak Mati di Jakarta Utara

Load More