Scroll untuk membaca artikel
Dany Garjito
Kamis, 23 April 2020 | 15:14 WIB
Ilustrasi bermain game. [Suara.com/Oke Atmaja]

SuaraJatim.id - Dua pemuda nekat nyabu demi bisa kuat main game. Dua pemuda tersebut adalah Lukman Hakim (25), warga Desa Pohsangit Tengah, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo dan Fathur Rohman (25), warga Desa Wonoasri, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.

Diberitakan Suara Indonesia -- jaringan Suara.com, Kamis (23/4/2020), Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo Kota, kembali meringkus dua pemakai narkoba jenis sabu-sabu di tengah pandemi virus corona atau covid-19.

Lukman Hakim dan Fathur Rohman berdalih jenuh di rumah karena physical distancing, lalu mereka memilih bermain game online sampai ketagihan.

Nah, untuk menambah suplemen supaya kuat bermain game online, keduanya nekat mengonsumsi narkoba berjenis sabu-sabu.

Baca Juga: Mudik dan Pulang Kampung Viral, Ivan Lanin Pajang Foto, 'Kamus Sudah Mati'

Paket sabu-sabu paket klip kecil, mereka dapatkan dari pengedar yang sedang diburu Polisi, seharga Rp. 800 ribu.

Kasat Narkoba Polres Probolinggo Kota, AKP. Harsono, Interogasi Dua Tersangka Pengguna Narkoba, Kamis (23/04/2020).

"Saya yang beli pak, harganya 800 ribu rupiah," kata seorang tersangka, Lukman Hakim, Kamis (23/04/2020).

Penangkapan tersangka dilakukan di sebuah rumah kos.

Sedangkan transaksi pembelian barang haram itu dilakukan di Taman Maramis Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, pada Minggu (19/04/2020).

"Kembali kami tangkap dua pemuda pemakai sabu-sabu. Sejauh ini terjadi peningkatan pengguna narkoba di Kota Probolinggo, sebelumnya dua saat ini sudah empat orang kami tangkap," ungkap Kasat Narkoba Polres Probolinggo Kota, AKP. Harsono.

Baca Juga: Viral! Video Jambret Kalung Modus Tanya Jalan Beraksi di Jogja

Kedua tersangka berprofesi sebagai karyawan sebuah koperasi dan karyawan harian pabrik.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan denda Rp. 800 juta.

Serta pasal 127 ayat (1) Huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Load More