Pebriansyah Ariefana
Kamis, 23 April 2020 | 15:43 WIB
Ika Puspita Sari, perempuan yang tewas digorok di Apartemen Puncak Permai Tower A lantai 8, Surabaya. (Beritajatim)

Sementara itu untuk barang bukti yang diamankan yakni satu sepeda motor beat M 4598 HU, ponsel Oppo F 11, ponsel Readmi 4A pakaian tersangka dan rekaman kamera pengawas pelaku dan korban. Sedangkan tersangka sendiri akan dijerat dengan pasal 351 dan atau pasal 365 ayat 3 dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Load More