Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 24 April 2020 | 04:00 WIB
Salat cepat yang berlangsung di Ponpes Mambaul Hikam Udanawu, Kabupaten Blitar. [Suara.com/Farian]

Kini jamaah yang ikut salat berkurang sekitar lima meter. Itupun jika dipadatkan bisa cukup dalam satu masjid.

Disinggung soal himbauan MUI tentang salat tarawih di rumah, Gus Dliya' menghormatinya. Namun untuk pelaksanaannya tidak bisa disamakan dengan daerah lain seperti Jakarta atau wilayah yang sudah terpapar.

"Jadi tidak boleh disamaratakan seluruh Indonesia. Jadi kita harus melihat paparan. Dan kita sangat menghormati fatwa MUI. Kami lakukan ini Ijtihad. Karena di daerah kami tidak terpapar. Maka dari itu kami tetap melaksanakan tarawih dan jumatan seperti biasa," pungkasnya.

Kontributor : Farian

Baca Juga: Tarawih Bubar karena Ada Jemaah Pingsan, Masjid Kemayoran Langsung Ditutup

Load More