SuaraJatim.id - Bandara Juanda Surabaya menghentikan penerbangan komersil penumpang selama wabah virus corona. Penutupan penerbangan ini mulai menjalankan Perpres Larangan Mudik Lebaran dan akan ditindaklanjuti dengan Permenhub tentang Angkutan Udara pada Periode Larangan Mudik.
Status bandara tidak diperkenankan mengangkut penumpang dalam negeri dan luar negeri (Niaga Berjadwal dan Niaga Tidak Berjadwal) pada periode tanggal 24 April – 1 Juni 2020 dengan status Terminate Operation.
Agar dipahami dengan jelas definisi terminate operation bukan berarti bandara ditutup. Bandara tidak ditutup tapi tidak mengoperasikan layanan penerbangan niaga berjadwal dan tidak berjadwal. Penerbangan untuk operasional angkutan kargo masih diperbolehkan.
Kementerian Perhubungan sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan virus corona mengumumkan bahwa larangan sementara penggunaan transportasi umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor untuk mudik pada Idul Fitri 1441 H akan efektif diberlakukan pada Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB.
Baca Juga: Biasanya Cuma 15 Hari, Shesar Berniat Puasa Full Tahun Ini
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan larangan itu tidak berlaku bagi pengangkutan logistik, obat, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
“Larangan dikecualikan untuk pengangkutan logistik, obat, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah,” kata Adita dalam keterangannya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (13/4/2020).
Adapun larangan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Transportasi Semasa Mudik Idul Fitri 1441 H yang merupakan tindaklanjut rapat terbatas kabinet pada Selasa (21/4/2020).
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa larangan diberlakukan untuk penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor dengan tujuan memasuki dan keluar dari wilayah dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah, serta Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Pelarangan tersebut berlaku hingga 31 Mei 2020 untuk angkutan darat, 15 Juni 2020 untuk angkutan kereta api, 8 Juni 2020 untuk angkutan laut, dan 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.
Baca Juga: Dua CEO Mundur Dari Istana, PKS: Yang Salah Bukan Prajurit Tapi Jenderalnya
“Pelarangan ini dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan dinamika COVID-19,” tuturnya.
Oleh sebab itu, Pemerintah meminta masyarakat untuk mempersiapkan diri dan mematuhi peraturan larangan penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi dan sepeda motor untuk mudik tersebut.
Dalam hal ini, Kementerian Perhubungan telah dan akan berkoordinasi dengan semua pihak terkait seperti Polri, Pemeritah Daerah, otoritas bandara, otoritas pelabuhan, dan operator kereta api terkait pelaksanaan peraturan tersebut.
Berita Terkait
-
Alert! Kemenkes Peringatkan Potensi Peningkatan Covid-19
-
Virus Corona Ngamuk Lagi, Kasus Covid-19 di Singapura Meroket Hingga Dua Kali Lipat
-
571 Ribu Pergerakan Penumpang via Udara Terjadi Saat Arus Balik Lebaran 2024
-
Berharap Tak Ada Covid Lagi, Doa Pilu Juliadi di Makam Istrinya yang Meninggal karena Virus Corona
-
Kasus Covid-19 Varian JN.1 Naik Hingga 43 Persen, Paling Banyak Pasien Tidak Alami Gejala?
Terpopuler
- Gus Miftah Malu Lihat Ceramah Ustaz Maulana di TV: Gak Pantas Dakwah Pecicilan!
- Staf Gibran Gusur Jemaah Lain di Masjid Demi Wapres Salat di Saf Depan, Buya Yahya: Haram!
- Menyesal Sudah Mengundang, Wendy Cagur Hentikan Ceramah Ustaz Maulana: Selesai Sudah Ya
- Diajak Lukman Sardi Pindah Agama usai Cerai dari Natasha Rizki, Begini Respons Desta
- Gibran Diteriaki Fufufafa saat Datangi Lokasi Kebakaran, Auto Kena Tegur Aparat
Pilihan
-
Pihak Sri Mulyani Buka Suara Soal Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12 Persen
-
Beda Vietnam dengan Indonesia: Kabinet Lebih Ramping, Pajak Cuma 8 Persen
-
Praperadilan Kasus Tuduhan Pencabulan Guru di Grobogan Berlanjut, Kuasa Hukum: Bukti Ada Kejanggalan!
-
Permohonan Kasasi atas Putusan Pailit Ditolak MA, PT Sritex Ajukan PK
-
Perumusan Capai 99 Persen, Skema BBM Subsidi Mengerucut ke BLT
Terkini
-
Habib Syech Mendapat Penolakan di Banyuwangi
-
Astaga! Pasangan Sejoli Kepergok Lakukan Hal 'Terlarang' di Toilet Musala Gresik
-
Bukan Cuma Maaf, Irenne Ghea Beri Pesan Menyentuh untuk Komunitas CB Nganjuk
-
Kronologi Mobil Box Terguling Menimpa 2 Orang Tertimpa di Jalan Ketabang Kali Surabaya
-
Harga Tiket Santerra de Laponte Malang Libur Akhir Tahun 2024, Lengkap dengan Jalur Alternatifnya