Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 24 April 2020 | 16:13 WIB
Pelaku terduga penistaan agama melalui lagu 'Aisyah Romantisnya Cintamu' saat jalani Gelar Perkara di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (24/4/2020). (dok polisi)

SuaraJatim.id - Penghina Nabi Muhammad di Surabaya meminta maaf. Dia mengaku menghina Nabi Muhammad dalam kondisi mabuk.

B (19) tersangka penistaan agama penghina Nabi Muhammad melalui perubahan lagu ‘Aisyah Romantisnya Cintamu’ menangis dan minta maaf. Permintaan maaf ke umat Islam di Indonesia dan dunia ini ia sampaikan saat gelar perkara di Mapolrestabes Surabaya.

B menyampaikan jika dirinya saat itu minum miras bersama rekannya. Dalam kondisi tak sadar karena pengaruh alkohol, ia pun merekam video dirinya sendiri sembari bernyanyi. Hanya saja, pelaku menyanyikan lagu dengan diubah syairnya.

“Saya mohon maaf sekali kepada semua umat Islam. Saya melakukan ini karena kondisi mabuk dan tak sadar. Jadi saya mohon maaf atas kesalahan saya,” kata dia, Jumat (24/4/2020).

Baca Juga: Buka Puasa Hari ini Jam Berapa?

Sementara itu pihak kepolisian mengamankan pelaku sehari usai pelaku mengupload video nyanyian tersebut. Video tersebut diupload pelaku di Instagram dan petugas unit cyber crime melihatnya.

Meski demikian, ada beberapa umat Islam yang melaporkan pelaku dengan dugaan penistaan agama penghina Nabi Muhammad.

“Kejadiannya itu Selasa, 14 April 2020. Pelaku minum miras sama temannya dan menguplod video sembari benyanyi. Tali lagu ‘Aisyah Romantisnya Cintamu’ ini diubah liriknya,” jelas Iptu Arief Ryzky Wicaksana, Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya.

Menurutnya kepolisian akan menerapkan pasal Pasal 45 A UU RI 2016 dan ITE Pasal 28. Ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan barang bukti ada rekaman video dan saksi yang diperiksa ada enam orang. Saksi yang kita periksa adalah beberapa dari pihak pelapor dan saksi baik saudara maupun rekan pelaku.

Baca Juga: Kiat Mengelola Keuangan di Bulan Ramadan Agar Tak Boros

Load More