SuaraJatim.id - Masih ingat pemuda penghina Nabi Muhammad yang mengunggah lagu populer yang berjudul Aisyah di instagram story miliknya dengan mengganti liriknya menjadi "Romantisnya cintamu dengan Nabi. Dengan Baginda kau pernah minum anggur merah"?
Kekinian, pemuda penghina Nabi Muhammad yang bernama Bimbim Adhi (18) tersebut telah ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka penghina Nabi Muhammad atas kasus penistaan agama. Dengan demikian ia tak bisa berkumpul dengan keluarga saat bulan Ramadhan.
Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Ryzki Wicaksana mengatakan bahwa penetapan Bimbim sebagai tersangka penghina Nabi Muhammad karena terbukti melalukan penistaan agama. Bimbim sendiri ditangkap oleh tim Siber Polrestabes Surabaya di rumahnya.
"Kami melakukan patroli siber dan menemukan akun @bimbimadhisp yang diduga melakukan penistaan agama, kronologinya Selasa pada tanggal 14 April dari saudara B ini menguopload video tersebut di instastorynya," ujar Arief saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (24/4/2020).
Baca Juga: Langgar PSBB, Sejumlah Pengemudi Disetop di Pintu Keluar Tol Jagorawi
Dalam melakukan perbuatannya Bimbim mengaku kepada polusi dalam keadaan pengaruh alkohol minuman yang ia tenggak. Apa yang dilakukan olehnya atas dasar bercanda saja.
"Saat itu si B mengaku tengah berada dalam pengaruh alkohol. Pelaku mengaku hanya bercanda dalam mengunggah nyanyian itu," katanya.
Penangkapan Bimbim dilakukan keesokan hari setelah video tersebut di upload. Ia dijemput oleh polisi pada Rabu (15/4/2020) di rumahnya kawasan Kalijudan. Saat proses penangkapan rumah Bimbim juga dikepung massa dari ormas.
Penetapan status tersangka terhadap Bimbim diputuskan setelah pihak penyidik memeriksa sebanyak 6 saksi termasuk pelaku. Ia telah memenuhi unsur untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka penistaan agama.
"Dari saksi ahli yang kami periksa sebanyak 5 orang dan 1 orangnya adala si B sendiri telah memenuhi syarat untuk menjadikan dia sebagai tersangka atas kasus ini," jelasnya.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Depok 24 April 2020 / 1 Ramadhan 1441 H
Bimbim pun mengucapkan permintaan maaf berulang-ulang kali ketika Unit Resmob Polrestabes Surabaya merilis kasusnya. Bimbim mengaku menyesal telah melakukan perbuatannya. Saat mengubah lirik tersebut, Bimbim dalam keadaan mabuk.
Berita Terkait
-
Gus Miftah Turun Tangan soal Kisruh Nasab Habib, Ingatkan Bahaya Politik Identitas
-
Apa Keutamaan Puasa Syawal? Puasa Sunah Jauhkan Diri dari Api Neraka, Ini Sabda Rasullah SAW!
-
Sejarah Idul Fitri: Kemenangan Perang Badar hingga Pengganti Tradisi Jahiliyah
-
Perang Badar dan Sejarah Lahirnya Idul Fitri: Kisah di Balik Hari Kemenangan Umat Islam
-
11 Amalan Nabi Muhammad SAW Saat Berpuasa, Raih Pahala Berlipat Ganda
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia
-
Harga Gabah Kering Jatuh, DPRD Jatim: Panen Raya Terancam Tak Dinikmati Petani