Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Senin, 27 April 2020 | 07:00 WIB
Tersangka Piter (kaos biru) saat digiring petugas ke Mapolsek Driyorejo. (Suara Indonesia/ist).

SuaraJatim.id - Meski kondisi sedang dilanda wabah Corona, aksi kejahatan masih saja kerap terjadi di tengah masyarakat. Salah satunya tindakan yang dilakukan pelaku bernama Piter Emanuel.

Dikutip Suara.com dari Suara Indonesia, pelaku begal itu mengincar seorang pengendara wanita Mareta Nisa di Jalan Raya Perumahan Kota Baru Driyorejo, Gresik.

Piter beraksi saat menjelang berbuka puasa atau kala warga sedang ngabuburit pada Sabtu (25/4/2020) petang. Namun, pelaku begal itu tak sukses merampas ponsel korban lantaran terjebak di jalan buntu saat warga sedang memberlakukan PSBB. Bahkan, Piter Emanuel hampir menjadi bulan-bulanan warga.

Aksi begal itu berawal ketika Piter  yang mengendarai sepeda motor Jupiter bernopol S 5522 NN melintas dari arah belakang dan langsung memepet korban. Piter saat itu mencoba mengambil handphone korban yang ditaruh di dasbor depan sebelah kanan.

Baca Juga: Dibekap, Diikat lalu Diperkosa, Nenek AH Pingsan Bongkar Kebiadaban Cucu

Seketika itu, korban langsung berteriak minta tolong kepada warga sekitar. Pelaku melarikan diri terjebak di salah satu jalan yang yang diblokir warga karena PSBB. Alhasil, bandit itu pun akhirnya dikepung warga. 

“Semua jalan penghubung ditutup. Pelaku terkepung dan berhasil diamankan,” kata Kapolsek Driyorejo Kompol Wavek Arifin, Minggu (26/4/2020).

Piter masih mujur karena tak sempat dihakimi massa setelah aparat datang ke lokasi.  Polisi pun langsung menggelandang pelaku begal ini untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku berdalih terpaksa melakukan aksi kejahatan lantaran  membutuhkan uang. Pasalnya, dia tidak memiliki pekerjaan tetap.

"Ngaku-nya butuh uang," kata dia.

Baca Juga: Nenek Diperkosa Cucunya saat Tidur, Rio Menyamar Pakai Jilbab

Dalam kasus ini, Piter resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal 362 KUHP.

Load More