SuaraJatim.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik seperti menjadi momok bagi masyarakat, terutama yang memiliki usaha. Banyak yang khawatir perekonomian mereka hancur akibat PSBB yang akan diterapkan mulai besok, Selasa (28/4/2020).
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan memastikan ada beberapa sektor yang mendapat keleluasaan ketika penerapan jam malam dalam masa PSBB, salah satunya adalah pasar malam atau pasar pagi.
"Jadi seperti toko, hypermarket, pasar malam tetap nggak apa-apa buka. Kita tidak akan mematikan ekonomi masyarakat, namun harus tetap menjaga physical distancing. Khusus jam itu jangan sampe pasarnya ditutup juga kalau mau belanja mau kemana kan ya sulit," tegas Luki, Senin (27/4/2020).
Hanya saja, lanjut Luki, di pasar-pasar tersebut akan ada penjagaan dari tim gabungan keamanan yang diturunkan untuk memastikan kondisinya kondusif dan tetap menjalankan segala himbauan penanganan virus corona atau Covid-19.
"Keamanan dari tim gabungan akan kita turunkan untuk menjaga agar tetap menjalankan himbauan penanganan covid," terangnya.
Selain pasar, tambah jenderal bintang dua tersebut, ojek online dan angkutan bahan pangan juga dipastikan masih boleh bergerak pada penerapan jam malam nanti dengan aturan yang ada. Seperti ojek online tidak diperkenankan membawa penumpang mereka hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang pesanan saja. Sedangkan untuk mobil hanya boleh diisi 50 persen dari kapasitas mobil.
"Rumah makan juga dan yang lain juga kita bolehkan untuk buka namun dengan aturan harus take away (bawa pulang) tidak menimbulkan kerumunan," katanya.
Luki menegaskan, jika ada yang melangar aturan selama penerpan PSBB akan diberikan sanksi. Sanksi terparah sesuai aturan dalam Peraturan Gubernur Jatim penegak hukum bisa mencabut izin usaha.
Sedangkan kepada warga yang melanggar, mereka akan diberi sanksi administratif berupa menyampaikan surat pernyataan tidak mengulang kesalahan yang sama kepada polisi.
Baca Juga: Ramai Hand Sanitizer Bergambar Bupati Klaten, Ganjar: Saya Kasih Peringatan
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Datang ke Pendopo Ingin Menghadap Plt Bupati Tulungagung, Kadis Damkar Kaget Disambut Tim KPK
-
Batu Raksasa Terjang Fortuner di Jalur Trenggalek-Ponorogo, Jalur Nasional Lumpuh Total
-
Akhir Pelarian Ratu Kredit Fiktif Rp9,6 Miliar Asal Surabaya: 6 Tahun Sembunyi Diciduk di Jaksel
-
Bocah 3 Tahun di Kediri Tewas dengan Tubuh Penuh Lebam: Ayah, Ibu, dan Nenek Dibawa Polisi
-
Mencekam! Detik-Detik Kades di Lumajang Dibantai Belasan Pria Misterius di Rumah Sendiri