SuaraJatim.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik seperti menjadi momok bagi masyarakat, terutama yang memiliki usaha. Banyak yang khawatir perekonomian mereka hancur akibat PSBB yang akan diterapkan mulai besok, Selasa (28/4/2020).
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan memastikan ada beberapa sektor yang mendapat keleluasaan ketika penerapan jam malam dalam masa PSBB, salah satunya adalah pasar malam atau pasar pagi.
"Jadi seperti toko, hypermarket, pasar malam tetap nggak apa-apa buka. Kita tidak akan mematikan ekonomi masyarakat, namun harus tetap menjaga physical distancing. Khusus jam itu jangan sampe pasarnya ditutup juga kalau mau belanja mau kemana kan ya sulit," tegas Luki, Senin (27/4/2020).
Hanya saja, lanjut Luki, di pasar-pasar tersebut akan ada penjagaan dari tim gabungan keamanan yang diturunkan untuk memastikan kondisinya kondusif dan tetap menjalankan segala himbauan penanganan virus corona atau Covid-19.
"Keamanan dari tim gabungan akan kita turunkan untuk menjaga agar tetap menjalankan himbauan penanganan covid," terangnya.
Selain pasar, tambah jenderal bintang dua tersebut, ojek online dan angkutan bahan pangan juga dipastikan masih boleh bergerak pada penerapan jam malam nanti dengan aturan yang ada. Seperti ojek online tidak diperkenankan membawa penumpang mereka hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang pesanan saja. Sedangkan untuk mobil hanya boleh diisi 50 persen dari kapasitas mobil.
"Rumah makan juga dan yang lain juga kita bolehkan untuk buka namun dengan aturan harus take away (bawa pulang) tidak menimbulkan kerumunan," katanya.
Luki menegaskan, jika ada yang melangar aturan selama penerpan PSBB akan diberikan sanksi. Sanksi terparah sesuai aturan dalam Peraturan Gubernur Jatim penegak hukum bisa mencabut izin usaha.
Sedangkan kepada warga yang melanggar, mereka akan diberi sanksi administratif berupa menyampaikan surat pernyataan tidak mengulang kesalahan yang sama kepada polisi.
Baca Juga: Ramai Hand Sanitizer Bergambar Bupati Klaten, Ganjar: Saya Kasih Peringatan
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Muktamar NU 2026 di Jombang, Hatim Gazali Dorong Lahirnya Pemimpin Berintegritas
-
Ratusan Korban KMP Mutiara Santosa II Dievakuasi ke Tanjung Perak, Proses Identifikasi Berlangsung
-
Kebakaran Hutan Hanguskan 4 Hektare Hutan Jati di Jalur Arak-Arak Situbondo
-
Detik-detik Hilangnya Nelayan Situbondo di Laut Jangkar, Ponsel Masih Ada di Perahu
-
Pemutihan dan Keringanan Pajak Jawa Timur Khusus Agustus 2026, Cek Syaratnya