Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Rabu, 29 April 2020 | 06:16 WIB
Suasana rapat antara tiga kepala daerah Malang Raya yakni Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu bersama perwakilan Pemprov Jawa Timur dan Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan III Provinsi Jawa Timur di Malang (Bakorwil), di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (28/4/2020). (ANTARA/HO-Humas Pemkot Malang/VFT)

SuaraJatim.id - Wilayah Malang Raya yakni Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, sepakat untuk mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dalam upaya menekan penyebaran virus corona atau COVID-19.

Dilansir dari Antara, Rabu (29/4/2020), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur Benny Sampirwanto mengatakan, rapat bersama tiga kepala daerah Malang Raya tersebut untuk menyamakan persepsi masing-masing daerah terkait penerapan PSBB.

"Rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, kemudian nanti akan ada rapat susulan tiga kepala daerah bersama Gubernur Jawa Timur dan Forpimda Provinsi," kata Benny di Kota Malang, Selasa (28/4/2020) malam.

Kesepakatan tiga kepala dearah tersebut merupakan hasil rapat bersama perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur yang difasilitasi oleh Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan III Provinsi Jawa Timur di Malang (Bakorwil).

Baca Juga: Bayi di Malang Positif Corona, Pemkot Telusuri Awal Penularan Virus

Menurut dia, dalam rapat susulan tersebut, nantinya akan dilakukan presentasi dari masing-masing kepala daerah. Kemudian, data-data tersebut akan dievaluasi oleh Forpimda Provinsi Jawa Timur, untuk sinkronisasi peraturan.

Benny menjelaskan, penerapan PSBB harus memenuhi beberapa kriteria seperti adanya peningkatan jumlah kasus, penyebaran kasus menurut waktu, adanya kejadian transmisi lokal, serta kesiapan daerah dalam beberapa aspek antara lain ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasional jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.

"Kalau itu nilainya sudah delapan, maka PSBB. Kalau masih nilainya 6-7 itu bisa diberlakukan PSBB atau tidak," kata Benny.

Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan bahwa tiga kepala daerah di wilayah Malang Raya menyetujui untuk mengajukan penerapan PSBB dengan pertimbangan adanya peningkatan kasus positif COVID-19 termasuk jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

"Tiga kepala daerah menyepakati pengajuan PSBB, mempertimbangkan peningkatan kasus, tidak hanya positif COVID-19, namun juga terkait penambahan Pasien dalam Pengawasan (PDP)," katanya.

Baca Juga: Balita di Kota Malang Positif Virus Corona, Wali Kota: Dia Pasien ke-14

Bupati Malang M Sanusi menambahkan bahwa pihaknya menyatakan siap untuk pelaksanaan PSBB dalam upaya untuk menekan penyebaran virus yang pertama kali merebak di Wuhan, China tersebut.

Load More