Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Rabu, 29 April 2020 | 11:16 WIB
Suasana di Bundaran Waru, Surabaya di hari kedua PSBB, Rabu (29/4/2020). (Suara.com/Achmad Ali)

SuaraJatim.id - Memasuki hari kedua penerapan Pembatasan Sosial Berskala Sesar atau PSBB di Surabaya, kondisi lalu lintas di Kota Pahlawan terpantau lancar dibanding pada hari pertama. Salah satunya di Bundaran Waru yang menjadi pintu masuk utama di kota itu.

Pantaun Suara.com di lokasi, tidak ada lagi penumpukan kendaraan baik roda dua (R2) maupun roda empat (R4). Selain itu, jumlah personil baik dari TNI-Polri maupun Dishub dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Surabaya terlihat semakin banyak.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra mengatakan, kelancaran arus lalu lintas pada penerapan PSBB di hari kedua dikarenakan adanya tambahan titik untuk mengurai kemacetan.

"Selain ada tambahan personil, kita juga menambah titik penguraian untuk memisahkan kendaraan R2 dan R4. Juga ada tambahan beberapa jalur," ujar Teddy, Rabu (29/4/2020) di check point PSBB Bundaran Waru.

Baca Juga: Saudara Mudik dari Surabaya, Nenek-nenek Madiun Langsung PDP Virus Corona

Menurut dia, untuk pengendara R2 dan R4 berplat L dan W diberikan kemudahan akses masuk Kota Surabaya. Sedangkan untuk pengendara ber plat bukan L atau W akan diberhentikan untuk ditanya maksud dan tujuannya masuk Kota Surabaya.

"Untuk pengendara plat L dan W kita berikan kemudahan akses, namun tetap memperhatikan aturan seperti wajib masker dan tidak boleh berboncengan kecuali satu KK atau satu alamat. Sedangkan plat di luar L dan W kita selektif," katanya menjelaskan.

Namun Teddy mengakui, masih saja ditemukan pengendara yang tidak menggunakan masker, baik R2 maupun R4. Selain itu, jumlah penumpang dalam mobil juga masih terlihat tidak mengindahkan protokol physical distancing dengan pembatasan penumpang.

"Pengendara yang tidak ber masker masih kita temukan. Solusinya kita beri masker. Dan jumlah penumpang dalam mobil masih tidak mengindahkan aturan 50 persen dari kapasitas," katanya menambahkan.

Untuk diketahui, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik mulai menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak Selasa (28/4/2020).

Baca Juga: PSBB Surabaya, Banyak Pengendara yang 'Menyamar' Supaya Bisa Masuk Kota

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, penerapan PSBB hari pertama hingga ketiga, petugas masih mengimbau dan menegur warga yang melanggar aturan PSBB. Imbauan dan teguran itu dilakukan hingga 30 April 2020.

Lalu tanggal 1 hingga 11 Mei 2020 ditingkatkan menjadi teguran dan penindakan bagi siapa pun yang melanggar.

Sanksi terhadap pelanggar diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Jawa Timur.

Dalam pergub itu, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten dan kota bisa memberikan sanksi administraif kepada para pelanggar.

Kontributor : Achmad Ali

Load More