Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Jum'at, 01 Mei 2020 | 05:20 WIB
Polisi memasang 'water barrier' di Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (28/4). [ANTARA FOTO/Didik Suhartono]

Lalu tanggal 1 hingga 11 Mei 2020 ditingkatkan menjadi teguran dan penindakan bagi siapa pun yang melanggar.

Sanksi terhadap pelanggar diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Jawa Timur.

Dalam pergub itu, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten dan kota bisa memberikan sanksi administraif kepada para pelangar.

Kontributor : Achmad Ali
Caption : Bentuk surat teguran bagi pelanggar PSBB di Jatim.

Baca Juga: Bantah Ada Petugas Palak Perusahan saat PSBB, DKI: Kalau Ada Kita Sikat

Kontributor : Achmad Ali

Load More