SuaraJatim.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya yang meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik, mulai Jumat (1/5/2020) akan memberlakukan sanksi bagi pengendara yang melanggar.
Saknsi yang diberikan akan disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara. Namun sebelumnya, pengendara yang melanggar aturan PSBB lebih dulu diberikan teguran.
"Mulai pemberlakuan PSBB tanggal 28 hingga 30 April 2020, kita masih memberikan imbauan dan terguran. Mulai besok, kita akan berlakukan teguran dan tindakan," jelas Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan pada Suara.com, Kamis (30/4/2020).
Pelanggar yang akan mendapat surat teguran adalah mereka yang tidak menggunkan masker dan mengangkut penumpang tidak satu alamat.
Baca Juga: Bantah Ada Petugas Palak Perusahan saat PSBB, DKI: Kalau Ada Kita Sikat
Budi Indra membenarkan jika Dirlantas telah mengeluarkan surat teguran bagi pelanggar. Bentuknya persis seperti surat tilang. Hanya saja dalam surat tersebut tertulis "Surat Teguran".
"Iya. Kita sudah keluarkan surat teguran itu. Sifatnya hanya teguran dan tidak ada surat-surat kendaraan yang disita," tegasnya.
Dalam surat teguran terdapat beberapa point pelanggaran. Untuk sepeda motor atau roda dua berbasis aplikasi ada empat point jenis pelanggaran, tidak menggunakan masker, tidak menggunkan sarung tangan, suhu tubuh pengndara atau penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit dan sepeda motor mengangkut penumpang tidak satu alamat.
Sedangkan untuk mobil, terdapat tiga poin jenis pelanggaran, yakni tidak menggunakan masker, melebihi jumlah penumpang dari kapasitas 50 persen dan suhu tubuh pengndara atau penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit.
Untuk diketahui, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik mulai menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Selasa (28/4/2020).
Baca Juga: 3 Pekan PSBB Jakarta, 126 Perusahaan Ditutup Sementara
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, penerapan PSBB hari pertama hingga ketiga, petugas masih mengimbau dan menegur warga yang melanggar aturan PSBB. Imbauan dan teguran itu dilakukan hingga 30 April 2020.
Lalu tanggal 1 hingga 11 Mei 2020 ditingkatkan menjadi teguran dan penindakan bagi siapa pun yang melanggar.
Sanksi terhadap pelanggar diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Jawa Timur.
Dalam pergub itu, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten dan kota bisa memberikan sanksi administraif kepada para pelangar.
Kontributor : Achmad Ali
Caption : Bentuk surat teguran bagi pelanggar PSBB di Jatim.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Sepakat Bebaskan Ronald Tannur, Hakim PN Surabaya Pakai Istilah Satu Pintu
-
Harga Tiket Pesawat Surabaya-Jakarta Capai Rp7 Juta di Hari Pertama Masuk Kerja
-
Harga Tiket Kapal Laut Makassar-Surabaya April 2025 dengan Jadwal Terbaru
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
-
Debut Timnas Indonesia, Joey Pelupessy Malah Kesengsem dengan Sosok Asal Surabaya
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
LKPJ Gubernur Jatim 2024: Fraksi DPRD Apresiasi dengan Sejumlah Catatan
-
Kronologi Mobil BMW Terbang di Tol Gresik yang Belum Tersambung
-
Asisten Masinis Tewas Usai KA Jenggala Tabrak Truk, PT KAI Tempuh Jalur Hukum
-
Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar
-
Pemprov Jatim Didesak Ikuti Jabar Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Kiai Asep Pasang Badan