SuaraJatim.id - Seorang mantan kepala di Jember, Jawa Timur dilaporkan atas dugaan pelecehan terhadap perempuan 15 tahun berinisial EK. Terduga pelaku SS berusia 61 tahun merupakan mantan Kades Tamansari, Kecamatan Mumbulsari.
Kasus dugaan pelecehan dilaporkan ke Polres Jember berupa surat tulisan tangan korban yang berisi kronologi terjadinya pelecehan.
Hal tersebut dibenarkan Kanit PPA, Ipda Vita Dyah. Ia menyebut, laporan diterima pusat layanan terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) pada awal April 2020. Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terlapor untuk mendapat keterangan terduga pelaku.
"Betul, laporan sudah diterima pusat layanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (PPA). Besok (senin) kita panggil," kata Ipda Vita Dyah melalui sambungan telepon, Minggu (3/5/2020)
Baca Juga: Iming-iming Rp 50 Ribu, Pak Tani Cabuli 2 Anak Tetangga hingga Hamil
Dari informasi, modus terduga pelaku mendekati korban dengan keperluan jual beli tanah antara pelaku dan orang tua korban.
Korban yang merupakan siswa sekolah swasta di Jember dalam laporan tertulisnya mengaku mendapat pelecehan sebanyak tiga kali di tempat berbeda. Kejadian tersebut berlangsung pada bulan Maret 2020.
Kebejatan terduga pelaku terungkap pada aksi ketiganya yakni pada 25 Maret. Saat itu EK dan ayahnya mendatangi rumah pelaku untuk urusan jual beli tanah. Namun pelaku meminta keduanya menunggu di gudang miliknya hingga larut malam.
Malam itu, saat korban dan ayahnya tertidur pelaku kembali melakukan aksinya. Pelaku yang berteriak hingga membangunkan ayah juga istri pelaku yang tidur di rumah, tak jauh dari gudang.
Namun keterangan korban tersebut masih harus ditindaklanjuti. Ipda Vita mengatakan polres membutuhkan keterangan kronologi dari terlapor atau terduga pelaku sebagai penyeimbang.
Baca Juga: Pria 45 Tahun di Sukabumi 6 Kali Cabuli Anak Tiri saat Ibu Korban Bekerja
"Karena masih berupa laporan sepihak, kami butuh keterangan pihak terduga pelaku. Besok kami baru bisa memberikan kronologi lengkapnya," ucap Vita.
Jika terbukti melakukan pelecahan, terduga pelaku dapat diancam dengan hukuman paling lama hingga 15 tahun penjara. Ancaman tersebut akumulasi dari tindakan pelecehan dengan kekerasan dan ancaman yang dilakukan pada anak.
Kontributor : Nurul Aini
Berita Terkait
-
Dari Pecel Gudeg Sampai Prol Tape, Jelajahi 7 Kuliner Unik Khas Jember
-
Dari Jember ke Korea: Bagaimana Megawati Hangestri Ukir Sejarah di Liga Voli Korea
-
Cabuli Mahasiswi, Mendiktisaintek Ungkap soal Status ASN Eks Guru Besar UGM Edy Meiyanto
-
Cabuli Mahasiswi, Legislator PKB Geram Aksi Predator Seks Guru Besar UGM: Jangan Dikasih Ampun!
-
Pembelaan Dewi Perssik Usai Dinyinyiri Gegara Kasih Beras 5 Kg dan Uang Rp 10 Ribu ke Warga Jember
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
Terkini
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia
-
Harga Gabah Kering Jatuh, DPRD Jatim: Panen Raya Terancam Tak Dinikmati Petani