SuaraJatim.id - Aparat keamanan dan Pemerintah Kota Surabaya akan lebih galak di Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya periode kedua. PSBB Surabaya periode kedua akan dimulai, Senin (25/5/2020).
Kebijakan ini berdasarkan hasil pertimbangan dan evaluasi bersama PSBB Surabaya pada tahap pertama. Selama masa perpanjangan PSBB tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama jajaran Polri dan TNI bakal lebih tegas dalam memberikan tindakan bagi warga yang masih melanggar.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, bahwa kepatuhan masyarakat selama PSBB tahap pertama itu sekitar 60 persen.
Sedangkan yang tidak patuh, sekitar 40 persen. Karenanya, PSBB tahap kedua ini pihaknya bakal lebih tegas melakukan penegakan terhadap 12 protokol kesehatan yang telah diterbitkan melalui surat edaran.
Baca Juga: Kisah Haru Ibu Bisu Tuli Sembuh dari Virus Corona, Tak Boleh Keluar 14 hari
"Ketika protokol itu diterapkan dengan disiplin, itu dipastikan proses penyebaran dari Covid-19 ini bisa dikendalikan. Karena teman-teman di lapangan itu masih menjumpai ketika orang beli di tempat-tempat umum itu masih berdekatan," kata Eddy di Halaman Balai Kota Surabaya, Minggu (10/05/2020).
Maka dari itu, Eddy memastikan bahwa PSBB tahap kedua ini pihaknya bakal semakin masif terjun ke pasar-pasar, toko-toko, hingga pusat perdagangan untuk lebih tegas dalam menerapkan physical distancing.
"Kita akan terjun ke pasar, ke toko-toko, pusat-pusat perdagangan untuk kita lebih tegas menerapkan physical distancing di antara pembeli atau pengunjung di lokasi itu. Jadi itu yang akan kita lakukan," tegasnya.
Namun begitu, pihaknya juga mengaku masih menunggu surat edaran atau petunjuk dari Gubernur Jawa Timur. Sebab, berdasarkan rapat evaluasi yang berlangsung kemarin bahwa Gubernur akan memberikan surat edaran yang ditujukan kepada pihak kepolisian. Surat edaran itu berkaitan dengan sanksi yang bakal diterapkan pada PSBB tahap kedua.
Dengan adanya surat tersebut, maka pihak kepolisian dapat mengambil langkah-langkah sesuai Undang-Undang (UU) kepolisian, terkait dengan sanksi yang ada di Perwali (Peraturan Wali Kota) maupun Pergub (Peraturan Gubernur).
Baca Juga: Jika Virus Corona Berakhir, Denada Mau Ajak Anak Jalan-jalan
"Itu nanti akan kita kolaborasikan dengan skema penindakan sesuai dengan arahan wali kota. Jadi untuk tahap kedua ini kita akan lebih tegas. Makanya ini 31 Camat kita kumpulkan, apa-apa yang harus dilakukan dan kolaborasinya bagaimana dengan teman-teman Kapolsek dan Danramil," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Alert! Kemenkes Peringatkan Potensi Peningkatan Covid-19
-
Virus Corona Ngamuk Lagi, Kasus Covid-19 di Singapura Meroket Hingga Dua Kali Lipat
-
Berharap Tak Ada Covid Lagi, Doa Pilu Juliadi di Makam Istrinya yang Meninggal karena Virus Corona
-
Kasus Covid-19 Varian JN.1 Naik Hingga 43 Persen, Paling Banyak Pasien Tidak Alami Gejala?
-
Kasus COVID-19 di Indonesia Mulai Naik, Ini Perbandingan Update Virus Corona Asia Tenggara
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Israel-Hizbullah Gencatan Senjata, Warga Palestina Makin Terancam
-
Buruan Serbu! Daftar Promo Pilkada 2024, Ada Kopi Gratis!
-
Momen Pilkada, Harga Emas Antam Langsung Melonjak
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
Terkini
-
Khofifah Berharap Menang Telak: Kawal Suara Rakyat Sampai Pemilihan Selesai
-
Nyoblos di Surabaya, Cagub Risma Tak Bingung Hasil Quick Count
-
Ritual Luluk Nur Hamidah Sebelum Mencoblos di TPS
-
Kompak Kenakan Outfit Atasan Putih, Emil Dardak dan Arumi Nyoblos Tepat Pukul 08.22
-
Khofifah Siapkan Tim Khusus untuk Kawal Suara di TPS