Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Rabu, 13 Mei 2020 | 06:08 WIB
Sebagai ilustrasi: Suasana di Bundaran Waru, Surabaya di hari kedua PSBB, Rabu (29/4/2020). (Suara.com/Achmad Ali)

SuaraJatim.id - Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa pelanggar selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di "Surabaya Raya" Jilid II akan dikenai sanksi berupa penyitaan kartu tanda penduduk (KTP) miliknya.

"Siapa pun yang melanggar maka sanksinya KTP akan disita selama masa PSBB," kata Koordinator PSBB Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Jatim Heru Tjahjono ketika dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (12/5/2020) malam.

Penindakan tegas tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 188/1624/013.1/2020 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penegakan Hukum dalam Melaksanakan PSBB di Jawa Timur yang diterbitkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa tertanggal 11 Mei 2020.

Penerapan PSBB Jilid II di "Surabaya Raya" diberlakukan mulai 12 Mei 2020 hingga 25 Mei 2020.

Baca Juga: Resmi! Kemenkes Setujui PSBB Kota Palembang dan Prabumulih

Heru Tjahjono yang juga Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur tersebut memastikan jika pada pelaksanaan PSBB tahap pertama yang dimulai 28 April 2020 hingga 11 Mei 2020, penindakan terhadap masyarakat melanggar hanya berupa teguran.

Menurut dia, jika KTP disita, pelanggar tidak bisa mengurus sejumlah dokumen penting, seperti surat izin mengemudi (SIM), surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), termasuk penerimaan bantuan sosial.

"Membuat SIM, SKCK, serta dokumen-dokumen penting lainnya harus menggunakan KTP. Kalau tak ada KTP, tidak bisa mengurusnya," ucap mantan Bupati Tulungagung dua periode tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan bahwa penyitaan KTP bagi pelanggar PSBB akan berdampak terhadap orang yang bersangkutan saat mengurus permohonan atau perpanjangan SIM dan lainnya.

Ia menjelaskan bahwa pelayanan kepolisian seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, misalnya untuk pengurusan atau perpanjangan SIM dan SKCK, sayarat dasarnya adalah melampirkan KTP.

Baca Juga: Rencana Pelonggaran PSBB Juli 2020, Gugus Tugas: Harus Hati-hati

"Dengan begitu, ketika seseorang kehilangan haknya karena melakukan pelanggaran PSBB, tidak bisa mengurus layanan kepolisian, seperti pengurusan SIM dan SKCK," kata perwira menengah tersebut.

Sumber: Antara

Load More