
SuaraJatim.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Sidoarjo Jilid II berlalu sejak, Selasa (12/5/2020) kemarin. PSBB ini akan dilakukan selama 14 hari ke depan.
Ada beberapa peraturan baru di dalam Perbup, termasuk sanksi bagi warga yang melanggar selama pelaksanaannya. Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji menjelaskan dalam aturan baru ini Pemerintah lebih fokus dalam penanganan Covid-19 di desa-desa dan perkampungan penduduk.
Peraturan itu untuk memaksimalkan tugas dan keterlibatan RT, RW, sampai tingkat kelurahan serta peran para relawan, khususnya unsur tiga pilar.
Kemudian pembeda dari jilid pertama, dalam PSBB jilid dua ini menurut Kapolresta Sidoarjo ada aturan baru, bagi warga yang keluar rumah harus membawa KTP, surat keterangan dari tempat kerja, plus surat keterangan dari RT / RW di tempat tinggalnya. Jika tidak, maka bakal kena sanksi.
Baca Juga: Ingat, Pelanggar PSBB Melawan Satpol PP Bisa Dikenakan Sanksi Pidana
"Misalkan warga Sidoarjo yang bekerja di Surabaya. Saat kembali ke Sidoarjo dan melalui pemeriksaan petugas check point harus menunjukan KTP, surat keterangan dari tempat kerja bila ada, dan terpenting adalah menunjukan surat keterangan dari RT/RW tempat tinggalnya. Dan, bila tidak dilengkapi surat keterangan RT/RW maka kami minta untuk putar balik," jelas Kombes Pol. Sumardji.
Sedangkan untuk sanksi, tetap ada teguran lisan dan tertulis sampai dengan pencabutan ijin usaha bagi pengelola tempat usaha yang melanggar peraturan PSBB.
"Tetapi disamping itu yang terbaru dalam pemberian sanksi di PSBB jilid dua adalah adanya sanksi sosial," tegasnya.
Sanksi sosial ini tujuannya selain memberi efek jera, juga untuk mengedukasi warga yang melanggar tentang bahaya Covid-19. Kapolresta Sidoarjo menyebut contoh dari sanksi sosial, seperti pelanggar dipekerjakan di dapur umum peduli Covid-19, ikut memakamkan warga yang meninggal dunia, membersihkan tempat ibadah, tempat fasum, dan beberapa bentuk sanksi sosial lainnya.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji berharap dalam pemberlakuan sanksi sosial di PSBB jilid II ini, dapat menggugah kesadaran masyarakat akan bahaya wabah Virus Corona. Seperti di wilayah Kecamatan Waru dan Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo belakangan ini, yang lonjakan Covid-19 begitu cepat akibat kesadaran masyarakatnya jauh dari harapan.
Baca Juga: Sepi Polisi, Kawasan Jakarta Selatan Siang Ini Macet, Tak Berasa PSBB
"Karenanya saya optimis, pada PSBB jilid II ini penyebaran Covid-19 dapat kita tekan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
Terkini
-
Gubernur Khofifah Luncurkan SPMB Berbasis AI Jenjang SMAN/SMKN: Objektif, Transparan, Berkeadilan
-
Klaim Sekarang! Link Saldo DANA Kaget Sudah Dibuka, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Sempat Banyak Kendala, Pencarian 6 Korban Longsor Trenggalek Dilanjutkan
-
Bukan Sekadar Peringatan, Hari Kebangkitan Nasional Punya Pesan Rahasia untuk Surabaya
-
Ribuan Ojol Penuhi Jalanan Surabaya, Program Hemat Dinilai Rugikan Mitra